SuaraSurakarta.id - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti langsung melapor pimpinan dinas pendidikan tak lama setelah mendapat pesan WA berisi video, Sabtu (29/1/2022). Video itu berisi peristiwa seorang guru memukul kepala murid di depan kelas.
Pimpinan dinas pendidikan Surabaya merespons cepat laporan Reni dengan menelusurinya.
Dari hasil penelusuran dipastikan kekerasan yang dilakukan guru terhadap seorang anak didik dipastikan terjadi di salah satu SMP negeri di Kota Surabaya.
Kasus itu akan Reni kawal terus sampai ditindaklanjuti.
“Apapun alasannya. Perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” kata anggota Fraksi PKS itu.
Dinas pendidikan diminta untuk memeriksa latar belakang guru yang melakukan kekerasan.
“Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya,” kata Reni.
“Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh.”
Tindakan guru itu dinilai Reni sangat keterlaluan.
Baca Juga: Motif Ibu Tiri Aniaya Anak di Medan: Emosi Lihat Korban Belajar
“Saya sampai ndredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini,” katanya.
Dinas dan kepala sekolah diminta Reni segera menemui orang tua murid dan meminta maaf secara terbuka.
“Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma,” katanya.
Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tim Sparta Amankan Remaja Bawa Sajam di Jalan DI Panjaitan, Begini Kronologinya
-
Jokowi Pilih Tinggal di Rumah Lama di Solo Dibanding Hadiah Pemerintah, Ada Apa?
-
Diserang Soal Kereta Cepat Rugi Besar, Ini Respon Jokowi
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus