SuaraSurakarta.id - Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti langsung melapor pimpinan dinas pendidikan tak lama setelah mendapat pesan WA berisi video, Sabtu (29/1/2022). Video itu berisi peristiwa seorang guru memukul kepala murid di depan kelas.
Pimpinan dinas pendidikan Surabaya merespons cepat laporan Reni dengan menelusurinya.
Dari hasil penelusuran dipastikan kekerasan yang dilakukan guru terhadap seorang anak didik dipastikan terjadi di salah satu SMP negeri di Kota Surabaya.
Kasus itu akan Reni kawal terus sampai ditindaklanjuti.
Baca Juga: Motif Ibu Tiri Aniaya Anak di Medan: Emosi Lihat Korban Belajar
“Apapun alasannya. Perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat,” kata anggota Fraksi PKS itu.
Dinas pendidikan diminta untuk memeriksa latar belakang guru yang melakukan kekerasan.
“Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya,” kata Reni.
“Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh.”
Tindakan guru itu dinilai Reni sangat keterlaluan.
Baca Juga: Ibu Tiri yang Aniaya Anak Usia 8 Tahun di Medan Jadi Tersangka dan Ditahan
“Saya sampai ndredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini,” katanya.
Dinas dan kepala sekolah diminta Reni segera menemui orang tua murid dan meminta maaf secara terbuka.
“Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma,” katanya.
Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU 35/2014).
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Sidang Gugatan Mobil Esemka Memanas, Penggugat Minta Cek Lokasi, PT SMK Tolak Keras
-
Ribuan Orang Hadiri Ceramah Zakir Naik di Solo, Ada Eks Terpidana Bom Bali
-
Penemuan Mayat di Ngadirojo Wonogiri Korban Pembunuhan? Polisi Tunggu Hasil Ini
-
Bocor Alus! Ini Poin-Poin Hasil Pertemuan Wali Kota Solo dengan Fraksi PDIP
-
Viral! KA Sancaka Dilempar Batu di Klaten, Penumpang Terluka Kena Serpihan Kaca, Ini Kronologinya