SuaraSurakarta.id - Pemkab Boyolali menyediakan anggaran bantuan sosial untuk renovasi 1.000 unit rumah tak layak huni (RTLH) pada 2022.
Total 1.000 unit rumah itu akan tersebar di 53 desa dan kelurahan yang tersebar 17 kecamatan di wilayah itu.
"Pemerintah bisa kembali mengucurkan anggaran Rp12,5 miliar untuk bansos renovasi 1.000 RTLH pada 2022," kata Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Boyolali Hendrarto Setyo Wibowo dalam acara sosialisasi pelaksanaan Bansos RTLH di Boyolali, mengutip ANTARA, Rabu (26/1/2022).
Dia mengatakan pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir ini, mengakibatkan pengalihan anggaran besar-besaran oleh pemerintah pusat yang salah satunya berdampak pada terhentinya bantuan sosial untuk renovasi RTLH.
Pada Bansos RTLH 2022, kata dia, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp12,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali, untuk 1.000 unit RTLH, di mana masing-masing akan memperolah Rp12,5 juta.
Penerima bansos RTLH tersebut tersebar di 53 desa/kelurahan di 17 kecamatan di Boyolali. Jumlah RTLH di Kabupaten Boyolali hingga akhir 2020 tercatat 38.384 unit.
"Dana Rp12,5 juta itu, kalau dihitung mungkin masih kurang, sehingga harapan kami ada suatu swadaya dari penerima, dan di sana tidak ada pungutan biaya apapun bentuknya," paparnya.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Boyolali Suyadi menyampaikan dukungannya untuk program RTLH tersebut.
Dia mengatakan pentingnya data yang sudah valid dan sasaran penerima bansos benar-benar memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Bobby Respons Keluhan Warga yang Rumahnya Jadi Langganan Banjir dan Tak Layak Huni
"Kami tidak menginginkan adanya data itu, nanti ada unsur hal-hal yang tidak baik dalam pemberian verifikasi data," ujar dia.
Wakil Bupati Boyolali Wahyu Irawan mengatakan data di lapangan harus terkini dan valid.
Pihaknya mengimbau semua pemangku kepentingan bekerja sama dalam verifikasi data agar tidak terjadi salah sasaran.
Disamping itu, Irawan mengingatkan jangan sampai ada penyimpangan bansos yang bisa berakibat hukum pidana.
"Kami berharap bantuan ini, tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan renovasi rumahnya yang tidak layak huni," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat