SuaraSurakarta.id - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus penipuan minyak goreng.
Pelaku RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali berhasil diamankan oleh kepolisian. RZ berhasil menipu 22 orang dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.
"Motifnya pelaku itu dengan memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil. Hasilnya itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, jika pelaku telah melakukan aksinya melalui akun Facebook (FB). Di mana telah menawarkan barang-barang sembako seperti minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap.
Baca Juga: Kasihan Lihat Pedagang Kecil di Madiun dan Ponorogo, Rima Darma Bagi-bagikan Minyak Goreng
"Kejadian ini berlangsung pada bulan September 2021 lalu. Tersangka menawarkan barang sembako dengan cara memposting di FB," ungkapnya.
Dalam aksinya, tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang dengan harga dibawah atau lebih murah kepada para tengkulak.
"Apa yang ditawarkan tersangka menarik perhatian orang agar memesan atau membeli. Banyak warga yang tertarik untuk membeli," terang Kapolres.
Kapolres menjelaskan, warga yang pesan diminta uang muka 50 persen dari harga dan ditransfer ke rekening milik tersangka.
Namun, barang yang dipesan tidak dikirim padahal korban sudah membayar semua pesanannya.
Baca Juga: Salut, Emak-emak Ponorogo Bagikan Ribuan Liter Minyak Goreng Usai Menang Arisan
"Banyak macam alasan dari tersangka kenapa sebagian barang tidak dikirim. Ada juga barang yang sama sekali tidak dikirim," tandasnya.
Jumlah kerugian korban yang melapor ada yang mencapai Rp 58 juta. Untuk hasil menipu dipakai tersangka buat
membeli mobil dan merenovasi rumah.
"Jumlah kerugian korban itu berbeda-beda, total kurang lebih sebesar Rp. 600 juta. Itu ada 22 korban yang datang melapor," sambung dia.
Setelah adanya laporan, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka.
Usai tersangka ditemukan, dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.
"Tersangka dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkas dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Geram Mafia Peradilan, Sahroni Minta Kejagung Bongkar Habis Suap Vonis Lepas Kasus CPO
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Ketua PN Jaksel Lakukan Perampokan Keadilan Paling Brutal
-
Sumber Dana Suap Hakim Pada Vonis Lepas Kasus Korupsi Minyak Goreng Terungkap, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Soal Ijazah Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Tuduhan Roy Suryo Penuhi Unsur Pidana
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita