SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo memastikan operasional kendaraan wisata berbasis listrik tidak menyalahi aturan lalu lintas (lalin), meski panen kritik dari banyak pihak.
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa memaparkan, pihaknya berupaya menyiapkan infrastruktur berupa marka di jalan raya.
"Kami memastikan kendaraan ini tetap berjalan dan menyiapkan infrastrukturnya," kata Teguh dikutip dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).
Dia memaparkan, salah satu infrastruktur yang disiapkan berupa garis marka jalan guna membedakan jalur untuk mobil maupun kendaraan roda dua dengan kendaraan berbasis bahan bakar listrik.
Teguh juga memastikan jika mobil listrik wisata tersebut dioperasionalkan hanya untuk melayani pariwisata di dalam Kota Solo.
"Kami sudah melihat mana saja yang masuk wilayah jalan raya, mana kawasan wisata dan budaya yang dilewati. Untuk rutenya di antaranya di kawasan Balai Kota Surakarta, Benteng Vastenburg, dan Kampung Batik Kauman. Rute yang lain ada Pura Mangkunegaran, Manahan, dan Pasar Depok, rute ketiga dari Pasar Jongke melewati Kampung Batik Laweyan, Kelurahan Bumi, dan pusat oleh-oleh," tegasnya..
Sebelumnya, pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe terlebih dahulu agar dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdar, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," ucapnya..
Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya