SuaraSurakarta.id - Pemkot Solo memastikan operasional kendaraan wisata berbasis listrik tidak menyalahi aturan lalu lintas (lalin), meski panen kritik dari banyak pihak.
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa memaparkan, pihaknya berupaya menyiapkan infrastruktur berupa marka di jalan raya.
"Kami memastikan kendaraan ini tetap berjalan dan menyiapkan infrastrukturnya," kata Teguh dikutip dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).
Dia memaparkan, salah satu infrastruktur yang disiapkan berupa garis marka jalan guna membedakan jalur untuk mobil maupun kendaraan roda dua dengan kendaraan berbasis bahan bakar listrik.
Teguh juga memastikan jika mobil listrik wisata tersebut dioperasionalkan hanya untuk melayani pariwisata di dalam Kota Solo.
"Kami sudah melihat mana saja yang masuk wilayah jalan raya, mana kawasan wisata dan budaya yang dilewati. Untuk rutenya di antaranya di kawasan Balai Kota Surakarta, Benteng Vastenburg, dan Kampung Batik Kauman. Rute yang lain ada Pura Mangkunegaran, Manahan, dan Pasar Depok, rute ketiga dari Pasar Jongke melewati Kampung Batik Laweyan, Kelurahan Bumi, dan pusat oleh-oleh," tegasnya..
Sebelumnya, pengamat transportasi nasional Djoko Setijowarno menyarankan mobil listrik wisata tersebut tidak dioperasionalkan di jalan raya. Ia mengatakan jika ingin mengoperasikan mobil tersebut di jalan raya maka harus melalui uji tipe terlebih dahulu agar dikeluarkan surat registrasi uji tipe (SRUT).
"Dengan dasar SRUT dari Ditjenhubdar, maka polisi mengeluarkan STNK dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, sebagai angkutan umum setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala atau KIR," ucapnya..
Ia mengatakan jika mobil listrik yang merupakan hibah dari Tahir Fondation tersebut tetap dijalankan di jalan umum maka pengelola bisa dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni dikenakan sanksi sesuai Pasal 277 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) Tahun 2009.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
All Stars Solo Terhenti di Perempat Final MLSC All-Stars 2026, Pelatih Bangga dengan Perjuangan Tim
-
Gara-Gara Baliho Ulang Tahun Jokowi, Wali Kota Solo Diperingatkan Gerindra
-
Jokowi Siapkan Agenda Keliling Indonesia, Besok ke Lampung
-
Dapur SPPG Ketaon Boyolali Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp21 Juta
-
Lebih dari Sekadar Lari: Soeharso Inclusive Run 2026 Rayakan Keberagaman dan Kesehatan