SuaraSurakarta.id - Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan memeriksa dua saksi atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan berinisial R (28), warga Simo Boyolali, saat melapor.
Akibat kasus itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya usai diduga melanggar etika Polri, Selasa (19/1/2022) kemarin.
"Kami ada pemeriksaan lanjutan terkait pelapor R, yang diperiksa dua saksi pada Selasa ini," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond dikutip dari ANTARA.
Kapolres mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan penasihat hukum korban. Pemeriksaan dua saksi hari ini dilanjutkan.
Dua saksi tersebut yakni Kasat Reskrim Boyolali yang sudah dinonaktifkan dan pelapor.
Pemeriksaan saksi-saksi fokus utama pelapor dan terduga melakukan pelanggaran etika Polri. Pihaknya dalam pemeriksaan di-backup oleh Propam Polda Jateng.
"Saya atas nama Kepala Polres Boyolali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Boyolali atas perilaku yang dilontarkan oleh salah satu anggota saya. Terkait hal itu kami sudah mendapat perintah dari Bapak Kapolda Jateng berdasarkan surat telegaram Nomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," kata Kapolres.
AKP Eko Marudin saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali terkait dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi. Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jateng.
"Yang bersangkutan sudah ada penggantinya dan telah disiapkan dari Polda Jateng. Mekanisme dicopot dahulu, setelah itu menjalani pemeriksaan di Polda Jateng," kata Kapolres.
Kasus dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke Polres Boyolali berawal dari seorang perempuan berinisial R (28), warga Simo, Boyolali mengaku mendapat ucapan tidak menyenangkan dari Kasatreskrim Polres Boyolali, pada Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri
Menurut R, awal saat melapor ke kepolisian diterima baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali. Kemudian diarahkan petugas untuk ke ruang Satreskrim untuk menjelaskan detail kronologi kejadian yang dialami.
Korban sampai di ruang Satreskrim menjelaskan kejadian yang dialami kepada polisi yang bertugas. Setelah ia selesai menjelaskan, personel polisi yang disebut R sebagai Kasatreskrim Boyolali kemudian datang dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan bagi R.
Setelah mendapatkan ucapan tersebut, korban hanya dapat diam membisu. Korban kemudian menceritakan kepada polisi lain yang menjelaskan laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di wilayah Bandungan, Semarang, pada Senin (10/1).
Korban R bersama kuasa hukumnya, Hery Hartono, kemudian mengadukan kejadian tersebut untuk melapor langsung ke Polda Jawa Tengah, dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?