SuaraSurakarta.id - Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan memeriksa dua saksi atas dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan berinisial R (28), warga Simo Boyolali, saat melapor.
Akibat kasus itu, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya usai diduga melanggar etika Polri, Selasa (19/1/2022) kemarin.
"Kami ada pemeriksaan lanjutan terkait pelapor R, yang diperiksa dua saksi pada Selasa ini," kata Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond dikutip dari ANTARA.
Kapolres mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan penasihat hukum korban. Pemeriksaan dua saksi hari ini dilanjutkan.
Dua saksi tersebut yakni Kasat Reskrim Boyolali yang sudah dinonaktifkan dan pelapor.
Pemeriksaan saksi-saksi fokus utama pelapor dan terduga melakukan pelanggaran etika Polri. Pihaknya dalam pemeriksaan di-backup oleh Propam Polda Jateng.
"Saya atas nama Kepala Polres Boyolali menyampaikan kepada seluruh masyarakat Boyolali atas perilaku yang dilontarkan oleh salah satu anggota saya. Terkait hal itu kami sudah mendapat perintah dari Bapak Kapolda Jateng berdasarkan surat telegaram Nomor ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022," kata Kapolres.
AKP Eko Marudin saat ini sudah dinonaktifkan sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boyolali terkait dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke polisi. Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jateng.
"Yang bersangkutan sudah ada penggantinya dan telah disiapkan dari Polda Jateng. Mekanisme dicopot dahulu, setelah itu menjalani pemeriksaan di Polda Jateng," kata Kapolres.
Kasus dugaan pelecehan terhadap korban perkosaan saat melapor ke Polres Boyolali berawal dari seorang perempuan berinisial R (28), warga Simo, Boyolali mengaku mendapat ucapan tidak menyenangkan dari Kasatreskrim Polres Boyolali, pada Senin (17/1/2022).
Baca Juga: Syafri Harto Resmi Ditahan Terkait Kasus Pelecehan, Begini Tanggapan Unri
Menurut R, awal saat melapor ke kepolisian diterima baik oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Boyolali. Kemudian diarahkan petugas untuk ke ruang Satreskrim untuk menjelaskan detail kronologi kejadian yang dialami.
Korban sampai di ruang Satreskrim menjelaskan kejadian yang dialami kepada polisi yang bertugas. Setelah ia selesai menjelaskan, personel polisi yang disebut R sebagai Kasatreskrim Boyolali kemudian datang dan melontarkan kata-kata tidak menyenangkan bagi R.
Setelah mendapatkan ucapan tersebut, korban hanya dapat diam membisu. Korban kemudian menceritakan kepada polisi lain yang menjelaskan laporan kasus pemerkosaan yang dialaminya di wilayah Bandungan, Semarang, pada Senin (10/1).
Korban R bersama kuasa hukumnya, Hery Hartono, kemudian mengadukan kejadian tersebut untuk melapor langsung ke Polda Jawa Tengah, dengan dugaan pelanggaran etik dan profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?