SuaraSurakarta.id - Jalan Solo-Purwodadi ternyata menjadi zona merah peredaran narkoba. Hal itu tentu saja harus diantisipasi oleh masyarakat.
Wilayah tersebut berada di Kabupaten Sragen yang ada di sepanjang Jalur Solo-Purwodadi, yakni Kalijambe, Gemolong, dan Sumberlawang termasuk zona merah peredaran narkoba.
Tidak hanya di wilayah itu, Satresnarkoba Polres Sragen juga memetakan wilayah lain termasuk zona merah narkoba, yakni Masaran dan Sambirejo. Satu kecamatan lain, yaitu Sukodono termasuk darurat obat-obatan berbahaya.
Menyadur dari Solopos.com, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, menyampaikan Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang selama 2021.
Perinciannya, 21 kasus narkotika, 13 kasus prikotropika, dan 13 kasus obat-obatan terlarang. Rini menjelaskan Satresnarkoba membekuk 53 tersangka dari total 47 kasus tersebut.
Dari seluruh kasus itu, Satresnarkoba menyita 40,62 gram narkoba jenis sabu-sabu, 2,47 gram narkoba jenis gorila, dan 12.550 butir pil jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang.
“Kalau obat-obatan berbahaya itu rata-rata ada pengedar dan pembeli. Kalau kasus narkoba, sebagian besar tersangka juga pengedar. Dalam pengungkapkan kasus narkoba itu kebanyakan pelaku ambil dari orang di Solo. Kami belum bisa mengungkap jaringan mana karena pelaku hanya ambil ke alamat tertentu,” jelasnya, Kamis (30/12/2021).
Selain wilayah tersebut, Rini mengaku sering mendapatkan informasi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Modus peredaran narkoba di Lapas melalui paket. Tetapi, katanya, Lapas menerapkan kebijakan baru tidak boleh ada paket masuk.
“Ketika masih ada kasus pun, biasanya lemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.
Baca Juga: 8 Fakta Video Vulgar di Sragen yang Viral, Berawal Dengar Desahan Sampai Masuk Penjara
Selanjutnya, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba yang ditangani Polda Jateng, Rini menerangkan tidak terkait kasus tersebut karena ditangani langsung Polda Jateng.
“Yang di Sambirejo itu hanya aset si perempuan yang bekerja di salon Solo. Hasil TPPU dibelikan aset di Sragen. Kami tidak diajak Polda. Pengungkapan TPPU itu diawali dari ungkap BNN [Badan Narkotika Nasional] pada 2014. Kemudian, berkoordinasi dengan bank ternyata ada aliran dana tidak wajar ke seorang pengusaha salon di Solo.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, FX Rudy: Tenang, Saya Tak Lakukan 'Pembantaian'
-
Melawan Peredaran Miras Demi Solo Sehat, Tokoh Muslim Dorong Strategi Pengawasan
-
Ini Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
-
8 Anak Dibawah Umur di Solo Jadi Korban Pelecehan Seksual Pria Paruh Baya, Ini Kronologinya