SuaraSurakarta.id - Jalan Solo-Purwodadi ternyata menjadi zona merah peredaran narkoba. Hal itu tentu saja harus diantisipasi oleh masyarakat.
Wilayah tersebut berada di Kabupaten Sragen yang ada di sepanjang Jalur Solo-Purwodadi, yakni Kalijambe, Gemolong, dan Sumberlawang termasuk zona merah peredaran narkoba.
Tidak hanya di wilayah itu, Satresnarkoba Polres Sragen juga memetakan wilayah lain termasuk zona merah narkoba, yakni Masaran dan Sambirejo. Satu kecamatan lain, yaitu Sukodono termasuk darurat obat-obatan berbahaya.
Menyadur dari Solopos.com, Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, melalui Kasatresnarkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, menyampaikan Satresnarkoba Polres Sragen berhasil mengungkap 47 kasus peredaran narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang selama 2021.
Perinciannya, 21 kasus narkotika, 13 kasus prikotropika, dan 13 kasus obat-obatan terlarang. Rini menjelaskan Satresnarkoba membekuk 53 tersangka dari total 47 kasus tersebut.
Dari seluruh kasus itu, Satresnarkoba menyita 40,62 gram narkoba jenis sabu-sabu, 2,47 gram narkoba jenis gorila, dan 12.550 butir pil jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang.
“Kalau obat-obatan berbahaya itu rata-rata ada pengedar dan pembeli. Kalau kasus narkoba, sebagian besar tersangka juga pengedar. Dalam pengungkapkan kasus narkoba itu kebanyakan pelaku ambil dari orang di Solo. Kami belum bisa mengungkap jaringan mana karena pelaku hanya ambil ke alamat tertentu,” jelasnya, Kamis (30/12/2021).
Selain wilayah tersebut, Rini mengaku sering mendapatkan informasi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas). Modus peredaran narkoba di Lapas melalui paket. Tetapi, katanya, Lapas menerapkan kebijakan baru tidak boleh ada paket masuk.
“Ketika masih ada kasus pun, biasanya lemparan dari luar tembok Lapas,” ujarnya.
Baca Juga: 8 Fakta Video Vulgar di Sragen yang Viral, Berawal Dengar Desahan Sampai Masuk Penjara
Selanjutnya, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba yang ditangani Polda Jateng, Rini menerangkan tidak terkait kasus tersebut karena ditangani langsung Polda Jateng.
“Yang di Sambirejo itu hanya aset si perempuan yang bekerja di salon Solo. Hasil TPPU dibelikan aset di Sragen. Kami tidak diajak Polda. Pengungkapan TPPU itu diawali dari ungkap BNN [Badan Narkotika Nasional] pada 2014. Kemudian, berkoordinasi dengan bank ternyata ada aliran dana tidak wajar ke seorang pengusaha salon di Solo.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Era Baru Keraton Solo: PB XIV Purboyo Reshuffle Kabinet, Siapa Saja Tokoh Pentingnya?
-
Link Saldo DANA Kaget Spesial Warga Solo! Klaim Rp149 Ribu dari 4 Link Kejutan Tengah Minggu!
-
5 Kuliner Lezat Keraton Solo yang Hampir Punah, Di Balik Hangatnya Aroma Dapur Para Raja
-
7 Fakta Watu Gilang yang Menjadi Penentu Legitimasi Raja Keraton Surakarta
-
7 Makna Gelar Panembahan dalam Sejarah Keraton Kasunanan Surakarta