Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 29 Desember 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

“Tujuannya dikirim biar rujuk kembali jadi ditekan mental istrinya dengan menganiaya anaknya. Ini saat kami datangi sang anak sampai mengalami trauma dengan ayahnya,” kata Giadi.

Dari tangan MA, polisi menyita satu stel kaos luar dan dalam, satu buah flashdisk berisi video penganiayaan disertai ancaman kepada istri, dan satu buah ponsel.

MA dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman penjara 3 tahun.

Baca Juga: Kesal Dipelototi dan Cekcok di Atas Kapal, Seorang ABK Tewas

Load More