Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Rabu, 29 Desember 2021 | 11:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraSurakarta.id - Seorang lelaki di Jawa Timur memaksa istrinya rujuk kembali dengan cara menganiaya putri mereka.

MA (25) menganiaya wajah putrinya, ML (4), dan sengaja merekamnya untuk ditunjukkan kepada istri.

MA dan istrinya pisah ranjang pada Agustus 2021. MA mengajak ML bersamanya. 

Penganiayaan tidak hanya terjadi sekali.

Baca Juga: Kesal Dipelototi dan Cekcok di Atas Kapal, Seorang ABK Tewas

Kasus ini menjadi sorotan luas setelah anggota keluarga korban melapor kepada Polres Pelabuhan, Tanjung Perak, pada 6 September 2021, malam.

“Dulu ya pernah MA itu menganiaya anak sama ibunya. Ramai juga orang kampung. Terus anaknya dibawa lari ke tempat ayahnya di Tambak Mayor, kami sudah laporkan ke Polres Perak September lalu, tapi disuruh melengkapi bukti,” kata narasumber yang tak mau disebutkan namanya dalam laporan Beritajatim.

Kasus itu sekarang sedang dalam penyelidikan polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan AKP Giadi mengatakan “masih kami dalami untuk kemungkinan (penganiayaan) itu."

"Dia (MA) juga mengancam kalau ibunya tidak kembali, anaknya akan dihabisi.”

MA selama ini berusaha rujuk, tapi istrinya menolak.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Wanita Muda di Medan

MA kemudian menganiaya putrinya dan merekamnya.

Load More