SuaraSurakarta.id - Berbagai inovasi muncul dalam penanganan awal terjadinya musibah kebakaran.
Salah satunya produk cairan kreasi PT Fajar Halim Sejahtera bernama EVAC (Evacuation Fire extinguisher). Alat pemadam api dalam bentuk cairan botol berwarna merah yang cara penggunanya dilempar ke arah titik api.
"Alat ini bukan pemadam kebakaran biasa, karena alat ini bisa untuk membuka jalur evakuasi penyelamatan. Jika mobil pemadam belum datang, cairan ini bisa menjadi solusinya," ungkap Andi kepada awak media, Selasa (28/12/2021).
Andi menjelaskan, alat tersebut berbeda dengan powder atau bola lempar yang biasa digunakan di berbagai lokasi seperti kantor.
Namun alat yang dia produksi berupa cairan ramah lingkungan. Tak sekadar memadamkan api, namun cairan tersebut bisa menyedot asap dan gas beracun.
"Misal ada yang terjebak dalam kebakaran dan kita ingin menggunakan tabung APAR kondisinya panas bisa melemparkan cairan ini dari jarak 3 meter sekalipun dengan diameter api mencapai 4x4 meter. Sehingga bisa membuka jalur untuk kita menyelamatkan orang yang masih terjebak," paparnya.
"Kita bisa melewati bekas api dari lemparan cairan itu tanpa menggunakan alas kaki. Memang harganya mencapai Rp 3,5 juta per botol, namun untuk sebuah nyawa apalah harga itu. Apalagi masa kadaluarsa 3 tahun sampai 5 tahun," tambahnya.
Cairan itu beberapa waktu lalu sempat disimulasikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly di halaman Lapas Narkotika Kelas II Cipinang.
Yasonna menjajal alat pemadam api ringan dalam bentuk cairan botol berwarna merah yang cara penggunanya dilempar ke arah titik api.
Baca Juga: Hidung dan Mulut Keluar Cairan Miras, Wanita Hamil 6 Bulan di Samarinda Ditemukan Tewas
Ketika cairan dalam bentuk botol tersebut dilempar, api dalam kotak kayu seketika padam sehingga diharapkan dapat mencegah munculnya korban bila terjadi kebakaran di Rutan dan Lapas.
"Kami sudah menginstruksikan seluruh lapas dan untuk menyiapkan alat pemadam yang terbaik agar tak ada lagi kejadian seperti sebelumnya," tegas Yasonna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tragedi Kamar Kos Sukoharjo: Niat Minta Rokok, Tetangga Syok Temukan Jasad Pria Tanpa Identitas
-
Estimasi Biaya Kuliah Fakultas Teknik UNS 2026: Bisa Setara Harga Mobil, Ini Rinciannya!
-
Terungkap! 7 Fakta Kasus Cheat Mobile Legends: Bang Bang yang Rugikan Pengembang hingga Rp2,5 Miliar
-
Pasbata Pasang Badan: Sebut Kampanye Hemat Energi Gubernur Jateng Tak Perlu Disudutkan
-
Ekonomi Syariah Menguat, Kawasan Terpadu Mulai Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Baru