SuaraSurakarta.id - Pemerintah Indonesia akhirnya menunda penerapan industri televisi digital. Program tersebut sebenarnya mulai diterapkan pada 17 Agustus 2021 lalu.
Namun demikian, tahun 2022 akan menandai era baru industri televisi, Indonesia berencana sepenuhnya bermigrasi ke siaran televisi terestrial dari analog ke digital.
Pemerintah secara bertahap mulai mematikan siaran televisi terestrial analog, atau dikenal dengan analog switch off (ASO) mulai April 2022 nanti.
Rencana siaran televisi digital semakin dekat, namun, masih banyak masyarakat yang belum paham soal siaran ini. Ada sejumlah hal yang harus dipahami supaya ketika sudah mulai nanti, masyarakat akan tetap bisa menikmati siaran kesukaan mereka.
1. Apa itu siaran digital?
Siaran televisi terestrial merupakan siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat sehari-hari. Saat ini, mayoritas siaran televisi di Indonesia masih menggunakan teknologi analog.
Siaran televisi terestrial digital menggunakan teknologi digital, yaitu modulasi sinyal digital dan sistem kompresi untuk memberikan kualitas siaran terbaik ketika ditonton di pesawat televisi.
2. Apakah siaran digital berbayar?
Tidak. Siaran televisi terestrial merupakan siaran free to air atau gratis, seperti yang sudah ditonton masyarakat sekarang ini. Siaran ini tidak perlu biaya berlangganan seperti yang ada di tv kabel atau layanan pengaliran arus (streaming).
3. Apakah siaran digital sama dengan layanan streaming?
Siaran televisi terestrial digital berbeda dengan layanan streaming yang biasanya ditonton melalui aplikasi.
Siaran televisi terestrial masih menggunakan frekuensi radio UHF/VHF, sama seperti siaran analog. Sementara itu, layanan streaming merupakan siaran berbasis internet sehingga memerlukan biaya berlangganan.
Baca Juga: Siap Siaran Televisi Digital, ATVSI: Bagaimana dengan yang di Daerah?
4. Apakah harus menggunakan smart tv untuk menonton siaran digital?
Untuk menonton siaran televisi terestrial digital, masyarakat perlu menggunakan pesawat televisi yang bisa menangkap siaran digital.
Indonesia menggunakan teknologi DVBT2 untuk siaran digital, oleh karena itu perlu perangkat televisi yang mendukung teknologi tersebut.
Jika masih menggunakan perangkat televisi model lama, yang tidak memiliki teknologi DVB T2, akan diperlukan perangkat bernama set top box, atau sering disebut STB, agar televisi bisa menangkap siaran digital.
5. Apakah perlu menggunakan antena digital?
Siaran televisi terestrial digital bisa ditangkap dengan antena UHF dan VHF. Parabola juga tidak diperlukan untuk menangkap siaran digital.
6. Apakah tempat tinggal saya sudah terjangkau siaran digital?
Sejumlah stasiun televisi saat ini sudah bersiaran secara simulcast, siaran analog dan digital secara bersamaan, di beberapa daerah.
Jika perangkat televisi sudah mendukung siaran digital, cukup pindai siaran televisi. Jika sudah ada, siaran digital secara otomatis akan muncul.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!