SuaraSurakarta.id - Kasus sengketa lahan Sriwedari semakin memanas. Hal itu setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menegaskan jika lahan Sriwedari yang menjadi sengketa tidak bisa dieksekusi.
Mengingat hingga saat ini lahan yang berada di tepi Jalan Slamet Riyadi tersebut masih sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Lahan Sriwedari masih sah atas nama Pemkot. Selama ini tidak ada catatan apapun terkait masalah sengketa tanah Sriwedari," kata Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi saat ditemui usai konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, lahan yang statusnya masih atas nama Pemkot ada 4 HP, yakni HP 40, 41, 42, dan 26.
Slamet menjelaskan, sehingga meskipun ada pengajuan eksekusi terhadap lahan Sriwedari tidak bisa dilakukan.
Karena yang diajukan eksekusi bukan hak atas tanahnya, tapi hanya RVE 295. Itu sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
"Tidak bisa dilakukan eksekusi meski ada pengajuan. Kita sudah tidak adanya RVE, yang ada hanya UU Pokok Agraria, hak milik, HGB, dan hak lainnya yang sesuai dengan peraturan UU," paparnya.
Menurutnya, jadi selama ini tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, bahwa permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa dilaksankan.
"Berpegang dengan aturan, tidak memungkinkan untuk di eksekusi," sambung dia.
Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Buka Lowongan Abdi Dalem, Catat Syarat Lengkapnya
Sejauh ini perlawanan dari ahli waris hanya eksekusi, kalaupun ada yang lain pihaknya mempersilahkan.
"Mungkin ada jalur hukum lagi, ada celah-celah hukum. Itu kewenangan ahli waris, monggo saja," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Solo sendiri berkomitmen untuk memelihara, merawat dan mengelola kawasan Sriwedari.
"Pemkot tetap berkomitmen untuk memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka.
Sehingga masyarakat khususnya warga Solo dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek