SuaraSurakarta.id - Kasus sengketa lahan Sriwedari semakin memanas. Hal itu setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo menegaskan jika lahan Sriwedari yang menjadi sengketa tidak bisa dieksekusi.
Mengingat hingga saat ini lahan yang berada di tepi Jalan Slamet Riyadi tersebut masih sah atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Lahan Sriwedari masih sah atas nama Pemkot. Selama ini tidak ada catatan apapun terkait masalah sengketa tanah Sriwedari," kata Kepala Seksi (Kasi) Sengketa BPN Solo, Slamet Suhardi saat ditemui usai konferensi pers tentang Sriwedari di Bale Tawangarum, Balai Kota, Solo, Jumat (24/12/2021).
Dia memaparkan, lahan yang statusnya masih atas nama Pemkot ada 4 HP, yakni HP 40, 41, 42, dan 26.
Baca Juga: Keraton Kasunanan Surakarta Buka Lowongan Abdi Dalem, Catat Syarat Lengkapnya
Slamet menjelaskan, sehingga meskipun ada pengajuan eksekusi terhadap lahan Sriwedari tidak bisa dilakukan.
Karena yang diajukan eksekusi bukan hak atas tanahnya, tapi hanya RVE 295. Itu sesuai dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
"Tidak bisa dilakukan eksekusi meski ada pengajuan. Kita sudah tidak adanya RVE, yang ada hanya UU Pokok Agraria, hak milik, HGB, dan hak lainnya yang sesuai dengan peraturan UU," paparnya.
Menurutnya, jadi selama ini tidak memungkinkan untuk dilakukan eksekusi. Pihaknya juga mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Solo, bahwa permohonan sita eksekusi terhadap RVE tidak bisa dilaksankan.
"Berpegang dengan aturan, tidak memungkinkan untuk di eksekusi," sambung dia.
Baca Juga: Tegas! Kirim Pesan Tidak Sopan, Gibran Pecat Pengemudi BST Nakal
Sejauh ini perlawanan dari ahli waris hanya eksekusi, kalaupun ada yang lain pihaknya mempersilahkan.
"Mungkin ada jalur hukum lagi, ada celah-celah hukum. Itu kewenangan ahli waris, monggo saja," kata dia.
Sementara itu, Pemkot Solo sendiri berkomitmen untuk memelihara, merawat dan mengelola kawasan Sriwedari.
"Pemkot tetap berkomitmen untuk memelihara, merawat, dan mengelola kawasan Sriwedari sebagai kawasan cagar budaya dan ruang publik bagi masyarakat Kota Solo," tegas Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang akan dikembalikan fungsinya seperti fungsi awal dahulu sebagai ruang terbuka.
Sehingga masyarakat khususnya warga Solo dan masyarakat umum bisa menikmati dan memanfaatkan kawasan Sriwedari.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Dari Keraton Solo untuk Nusantara: Peken Jasindo Gaungkan Semangat Budaya dan Ekonomi Inklusif
-
Peken Jasindo Disambut Antusias, Pelaku UMKM dan Difabel Rasakan Dampak Nyata
-
Lokasi KKN di Boyolali Bakal Didatangi Rismon Sianipar, Jokowi Beri Tantangan Balik
-
Siap Maju Ketum PSI, Jokowi Klaim Dapat Dukungan DPW, Bakal Turun Gunung?
-
Berlangsung di Keraton Solo, Peken Jasindo 2025 Hadirkan Semangat Budaya dan Ekonomi Kerakyatan