SuaraSurakarta.id - Kasus anak menggugat ibu kandung sering terjadi di Indonesia. Sebagian besar kasusnya berlatar belakang harta maupun tanah.
Kali ini, kasus berbeda terjadi di Jawa Timur. Seorang pria bernama Budi Santoso diduga ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Sang ibu yakni Dainem (66) warga Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menggugat anak kandungnya karena menjual sepetak sawah warisan tanpa izin.
Diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Dainem menyebut sawah yang dijual sang anak tanpa izin merupakan harta satu-satunya. Padahal tanah sawah tersebut selama ini menjadi tempat untuk mencari rezeki.
Dainem selama ini tinggal bersama anak keduanya bernama Wuryandari di Desa Dagangan. Sedangkan Budi Santoso tinggal bersama istrinya di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Wuryandari menjealskan, ibunya mengetahui sawah milik ibunya itu dijual justru dari para tetangga.
Saat itu, beberapa tetangga menanyakan alasan sawah tersebut dijual. Ibunya pun kaget karena merasa tidak pernah menjual tanah itu.
Sawah milik orang tuanya itu dijual dengan harga Rp250 juta. Pembelinya merupakan seorang kepala desa di Kecamatan Dagangan.
Dainem lantas menggugat Budi Santoso di PN Kabupaten Madiun pada September 2021. Sedangkan sidang pertama telah dijalani pada 26 Oktober lalu.
Baca Juga: Kaya Raya, Punya Tanah Luas, Kakek Ini Pilih Hidup Sederhana di Rumah Gubuk Sawah
“Saya heran saja. Itu kan tanah letter C, tapi kok bisa mudah dijual tanpa ada persetujuan dari pemilik. Saat ini tanah tersebut sudah disertifikatkan atas nama pembelinya,” ungkap Wuryandari, Kamis (23/12/2021).
Wuryandari menyebut sudah mendatangi rumah Budi Santoso untuk menanyakan perihal penjualan tanah tersebut. Tetapi, yang bersangkutan sulit ditemui.
“Kita pernah ke rumahnya. Tapi selalu tidak bisa ketemu. Katanya kerja ke luar kota atau ke mana. Ya intinya sulit diajak ketemu,” terangnya.
Dia berharap tanah milik kedua orang tuanya itu bisa kembali. Hal ini karena selama ini orang tuanya tidak merasa menjual tanah tersebut.
Kuasa hukum Budi Santoso dan pembeli tanah, Faizal Richo Boy Latif, mengatakan Budi Santoso telah mendapatkan persetujuan dari orang tuanya untuk menjual tanah tersebut. Namun, persetujuan tersebut hanya berbentuk lisan bukan secara tertulis.
“Pak Budi sudah minta izin dan diketahui dari pihak keluarga besar maupun keluarga dari pihak kakaknya,” ungkap Faizal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu
-
Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Dampingi Pedagang dan Lawan Jerat Rentenir
-
Warung Makan Non Halal di Sukoharjo Diduga Dibakar oleh OTK