SuaraSurakarta.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk dalam putusan rapat paripurna DPR. Hal itu pun pastinya membuat kecewa banyak pihak.
Pasalnya kekerasan seksual tengah dikalangan masyarakat. Korbanya, dari anak-anak hingga buruh pabrik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengaku kecewa RUU TPKS tidak masuk dalam putusan rapat paripurna DPR.
"Kalau kecewa, tentu kita kecewa, karena ini (RUU TPKS) lagi dinanti oleh publik dan menjadi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak," ungkap Willy Aditya dikutip dari ANTARA, di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: PSI Geram dengan Sikap DPR, Koordinator Jubir: Jangan Jadi Pemberi Harapan Palsu
Namun demikian, Willy tidak mau larut dalam kekecewaan. Dia menegaskan tidak akan berhenti untuk berjuang hingga RUU TPKS disahkan di paripurna dan menjadi Undang-undang.
"Saya tetap optimistis (pengesahan RUU TPKS) ini hanya masalah waktu saja. Saya akan mencoba berkomunikasi dengan pimpinan DPR agar RUU ini bisa diparipurnakan di masa sidang tahun depan," ujar Anggota Komisi XI DPR ini.
Diketahui, pada saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (16/12), RUU TPKS belum masuk dalam agenda yang diputuskan. Rapat paripurna hanya memutuskan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan.
Sejauh ini, kata Willy, Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS sudah menyelesaikan tugasnya yakni membahas dan melakukan rapat pleno di Baleg.
Sementara mayoritas fraksi di DPR menyatakan menerima untuk melanjutkan proses ke rapat paripurna. Panja pun secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPR.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Jadi Perhatian, Ganjar Pranowo: Kalau Perlu Pasang CCTV di Sekolah
"Selanjutnya, bola ada di tangan pimpinan untuk memparipurnakannya. Kami menunggu lah. Tapi kami harapkan di masa sidang berikutnya," harapnya.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Sempat Tak Percaya, Ini Momen Bima Arya Kaget Ada Wisata Jokowi di Solo
-
25 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Ini Kata Wamendagri
-
Solo Tertibkan Parkir Liar, 6 Mobil Kena Tindak Tegas di Pasar Gede
-
Pasca-Lebaran 2025, Ekonomi RI Diprediksi Pulih Berkat Stabilitas Harga Pangan
-
Bantolo, Tirto, Maruto: Nama Indah untuk 3 Bayi Harimau Benggala di Solo Safari