Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 07 Desember 2021 | 22:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. KSP Moeldoko memastikan tetap akan ada kebijakan untuk menekan COVID-19 meski PPKM level 3 dibatalkan. (Dok. Media KSP)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah resmi membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Nemun demikan, pembatasan kegiatan masyarakat dipastikan bakal tetap ada.  

Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia memastikan tetap ada pembatasan meski PPKM level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Sebenarnya di balik itu ada persyaratan-persyaratan, di antaranya bepergian harus menggunakan PCR (hasil tes usap) dan antigen," katanya pada kunjungannya ke kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta di Solo, Selasa (7/12/2021).

Selain itu, dikatakannya, perkumpulan-perkumpulan juga dibatasi hanya 50 orang, serta tidak ada hiburan maupun kegiatan olahraga yang melibatkan penonton.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru

"Jadi bola (sepak bola) gitu ada penontonnya nggak boleh. Banyak pembatasan, menurut saya presiden di satu sisi memberikan pelonggaran, tetapi pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan prokes," katanya.

Sedangkan mengenai perayaan Natal, dikatakannya, juga akan diterapkan protokol kesehatan termasuk jaga jarak.

"Kalau soal itu saya sendiri sudah melihat, ya dalam gereja kalau ada tempat duduk yang dipakai yang ini dan depan yang ini kosong. Berikutnya dari tempat duduk empat, yang dipakai hanya dua," katanya.

Menurut dia, sejauh ini penerapan protokol kesehatan sangat bagus dan dilakukan persiapan baik untuk Natal.

"Berikutnya ada sebelum masuk harus hand sanitizer dan air suci disiapkan dalam kondisi berbeda sehingga semuanya serba bersih. Langkah-langkah itu saya cek semuanya di gereja dan disiapkan dengan baik," katanya.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, PHRI Prediksi 20 Ribu Wisatawan Akan Datang ke Bali

Sementara itu, disinggung mengenai alasan dibatalkannya rencana penerapan PPKM level 3 tersebut, salah satunya karena membaiknya kasus COVID-19 di dalam negeri.

"Sisi lain sektor ekonomi harus bergerak. Jadi bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem. Ketika COVID-19 bagus bisa dilonggarkan ekonominya, begitu naik lagi ekonominya diturunkan," katanya.

Load More