SuaraSurakarta.id - Pemerintah resmi membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3. Nemun demikan, pembatasan kegiatan masyarakat dipastikan bakal tetap ada.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia memastikan tetap ada pembatasan meski PPKM level 3 batal diterapkan pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Sebenarnya di balik itu ada persyaratan-persyaratan, di antaranya bepergian harus menggunakan PCR (hasil tes usap) dan antigen," katanya pada kunjungannya ke kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta di Solo, Selasa (7/12/2021).
Selain itu, dikatakannya, perkumpulan-perkumpulan juga dibatasi hanya 50 orang, serta tidak ada hiburan maupun kegiatan olahraga yang melibatkan penonton.
"Jadi bola (sepak bola) gitu ada penontonnya nggak boleh. Banyak pembatasan, menurut saya presiden di satu sisi memberikan pelonggaran, tetapi pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan prokes," katanya.
Sedangkan mengenai perayaan Natal, dikatakannya, juga akan diterapkan protokol kesehatan termasuk jaga jarak.
"Kalau soal itu saya sendiri sudah melihat, ya dalam gereja kalau ada tempat duduk yang dipakai yang ini dan depan yang ini kosong. Berikutnya dari tempat duduk empat, yang dipakai hanya dua," katanya.
Menurut dia, sejauh ini penerapan protokol kesehatan sangat bagus dan dilakukan persiapan baik untuk Natal.
"Berikutnya ada sebelum masuk harus hand sanitizer dan air suci disiapkan dalam kondisi berbeda sehingga semuanya serba bersih. Langkah-langkah itu saya cek semuanya di gereja dan disiapkan dengan baik," katanya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Pembatasan Nataru
Sementara itu, disinggung mengenai alasan dibatalkannya rencana penerapan PPKM level 3 tersebut, salah satunya karena membaiknya kasus COVID-19 di dalam negeri.
"Sisi lain sektor ekonomi harus bergerak. Jadi bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem. Ketika COVID-19 bagus bisa dilonggarkan ekonominya, begitu naik lagi ekonominya diturunkan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026
-
Pimpin Kurvei Pasar Gedhe dan Kalipepe, Respati Ardi Soroti Buruknya Manajemen Sampah
-
Alasan Gusti Moeng Dukung PB XIV Hangabehi, Singgung Jadi Permaisuri Harus Memiliki Syarat Khusus
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 170 Kurikulum Merdeka:Perlawanan Rakyat Indonesia
-
Profil Singkat Benny Indra Ardianto: Dari Pengusaha Muda hingga Menjabat Jadi Wakil Bupati Klaten