SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyambut baik pembatalan rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Liburt Nataru).
Gibran pun siap merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota yang sudah diberlakukan sebelumnya. Di mana pada SE tersebut terdapat sejumlah pengetatan dalam perlakuan PPKM level 3.
Seperti diberitakan jika Pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhur Binsar Panjaitan.
"Mungkin nanti akan saya revisi dan longgarkan lagi. Pada intinya saya nggak mau menyulitkan warga," terang Gibran saat ditemui, Selasa (7/12/2021).
Terkait rencana revisi SE Wali Kota, putra sulung Presiden Jokowi ini masih akan menunggu instruksi yang lebih lengkap dari Pemerintah Pusat seperti apa.
Karena, ia baru membaca mengenai pembatalan penerapan PPKM Level 3.
"Nanti lihat dulu. Saya menunggu instruksi yang lebih lengkap. Biasanya nanti sore atau malam dipanggil," ungkap dia.
Gibran, tidak mempermasalahkan Solo menerapkan PPKM level 3 meski statusnya level 2. Tidak merasa dirugikan, karena ini untuk mengamankan warga.
Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Bisakah Picu Gelombang Ketiga Pandemi Covid-19?
"Tidak apa-apa, kita kan mengamankan warga. Kita mengawal perintah dari Pemerintah Pusat," katanya.
Seperti diketahui, jika Gibran sudah menandatangani dan menerbitkan SE Wali Kota Solo Nomor 067/4619 tentang PPKM Level 2 serta pencegahan penanggulangan virus Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
SE Wali Kota tersebut berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021. Dalam SE tersebut terdapat poin memundurkan jadwal penyerahan hasil rapor anak sekolah pada Januari 2022.
Selanjutnya melarang kegiatan pawai atau event khusus selama Natal dan Tahun Baru. Semua alun-alun di Solo pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022 juga ditutup.
Penutupan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya kerumunan di ruang publik saat malam pergantian tahun.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Polres Sukoharjo Larang Sepeda Listrik di Jalan Raya Selama Operasi Keselamatan Candi
-
7 Lokasi Padusan di Klaten yang Wajib Dikunjungi Sebelum Ramadan
-
Wat Wet Hadirkan Solusi 'Sat Set' untuk Kreasi Jajanan Lokal di CFD Solo
-
7 Mobil Suzuki Carry Bekas Murah Meriah di Kisaran Rp1030 Jutaan
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 Halaman 170-171 Kurikulum Merdeka: Latihan C Rotasi