SuaraSurakarta.id - Polsek Baturetno Polres Wonogiri membekuk seorang sopir truk berinisial EH (23) usai mencabuli gadis SMA berinisial RD (18).
Sopir yang berasal dari Kecamatan Karangtengah, Wonigiri berakhir ngenes menanti hukuman berat akibat perbuatannya itu.
Diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021), kasus itu terkuak setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke petugas di Mapolsek Baturetno yang selanjutnya diteruskan ke Polres Wonogiri.
Pelaku yang selama ini berprofesi sebagai sopir truk dump. Sementara itu, korban saat ini baru duduk di bangku kelas III SMA.
"Pelaku ditangkap pada 15 November di Karangtengah,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasie Humas AKP Suwondo, Selasa (7/12/2021).
Dari informasi, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan, saat ditelusuri oleh keluarga korban, mereka kerap berkomunikasi melalui direct massenger (DM) di Instagram.
Saat diinterogasi korban sempat mengelak dan menyatakan hanya sekadar berkomunikasi saja.
Kemudian dari hasil pemeriksaan petugas, persetubuhan di bawah umur itu dilakukan sejak Agustus hingga September 2021.
“Modusnya adalah bujuk rayu. Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban berteman dengan pelaku dan kerap chating via Instagram," ujar dia.
Baca Juga: Semua Rumah di Desa Ini Menghadap ke Selatan, Begini Penjelasan Kades di Wonogiri
"Tapi chatingan itu sudah dihapus oleh korban. Setelah didesak oleh oleh saksi, korban akhirnya mengakui jika telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," tambah Suwondo.
Lantaran mendapat kabar buruk itu, keluarga korban sekaligus pelapor tak terima dengan perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturetno.
“Dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan di rumah korban,” terangnya.
Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Wonogiri. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu sweater warna hijau, satu potong daster warna coklat motif polkadot, satu buah BH warna pink, satu celana dalam warna ungu, satu celana pendek, satu celana dalam warna pink dan satu handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar