SuaraSurakarta.id - Polsek Baturetno Polres Wonogiri membekuk seorang sopir truk berinisial EH (23) usai mencabuli gadis SMA berinisial RD (18).
Sopir yang berasal dari Kecamatan Karangtengah, Wonigiri berakhir ngenes menanti hukuman berat akibat perbuatannya itu.
Diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021), kasus itu terkuak setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke petugas di Mapolsek Baturetno yang selanjutnya diteruskan ke Polres Wonogiri.
Pelaku yang selama ini berprofesi sebagai sopir truk dump. Sementara itu, korban saat ini baru duduk di bangku kelas III SMA.
"Pelaku ditangkap pada 15 November di Karangtengah,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasie Humas AKP Suwondo, Selasa (7/12/2021).
Dari informasi, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan, saat ditelusuri oleh keluarga korban, mereka kerap berkomunikasi melalui direct massenger (DM) di Instagram.
Saat diinterogasi korban sempat mengelak dan menyatakan hanya sekadar berkomunikasi saja.
Kemudian dari hasil pemeriksaan petugas, persetubuhan di bawah umur itu dilakukan sejak Agustus hingga September 2021.
“Modusnya adalah bujuk rayu. Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban berteman dengan pelaku dan kerap chating via Instagram," ujar dia.
Baca Juga: Semua Rumah di Desa Ini Menghadap ke Selatan, Begini Penjelasan Kades di Wonogiri
"Tapi chatingan itu sudah dihapus oleh korban. Setelah didesak oleh oleh saksi, korban akhirnya mengakui jika telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," tambah Suwondo.
Lantaran mendapat kabar buruk itu, keluarga korban sekaligus pelapor tak terima dengan perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturetno.
“Dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan di rumah korban,” terangnya.
Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Wonogiri. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu sweater warna hijau, satu potong daster warna coklat motif polkadot, satu buah BH warna pink, satu celana dalam warna ungu, satu celana pendek, satu celana dalam warna pink dan satu handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Tingkatkan Budaya Tertib Jalanan, Satlantas Polresta Solo Sapa Komunitas Motor
-
Keraton Solo Masih Dualisme, Pura Mangkunegaran Gelar Kirab Pusaka Malam 1 Suro dengan Sederhana
-
Dorong Kolaborasi Mahasiswa, FST UDB Surakarta Sukses Helat Expo dan Temu Alumni Nasional
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan