SuaraSurakarta.id - Polsek Baturetno Polres Wonogiri membekuk seorang sopir truk berinisial EH (23) usai mencabuli gadis SMA berinisial RD (18).
Sopir yang berasal dari Kecamatan Karangtengah, Wonigiri berakhir ngenes menanti hukuman berat akibat perbuatannya itu.
Diwartakan Timlo.net--jaringan Suara.com, Selasa (7/12/2021), kasus itu terkuak setelah salah satu keluarga korban melaporkan ke petugas di Mapolsek Baturetno yang selanjutnya diteruskan ke Polres Wonogiri.
Pelaku yang selama ini berprofesi sebagai sopir truk dump. Sementara itu, korban saat ini baru duduk di bangku kelas III SMA.
"Pelaku ditangkap pada 15 November di Karangtengah,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasie Humas AKP Suwondo, Selasa (7/12/2021).
Dari informasi, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal. Bahkan, saat ditelusuri oleh keluarga korban, mereka kerap berkomunikasi melalui direct massenger (DM) di Instagram.
Saat diinterogasi korban sempat mengelak dan menyatakan hanya sekadar berkomunikasi saja.
Kemudian dari hasil pemeriksaan petugas, persetubuhan di bawah umur itu dilakukan sejak Agustus hingga September 2021.
“Modusnya adalah bujuk rayu. Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban berteman dengan pelaku dan kerap chating via Instagram," ujar dia.
Baca Juga: Semua Rumah di Desa Ini Menghadap ke Selatan, Begini Penjelasan Kades di Wonogiri
"Tapi chatingan itu sudah dihapus oleh korban. Setelah didesak oleh oleh saksi, korban akhirnya mengakui jika telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku," tambah Suwondo.
Lantaran mendapat kabar buruk itu, keluarga korban sekaligus pelapor tak terima dengan perbuatan pelaku dan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Baturetno.
“Dari pengakuan pelaku, perbuatan cabul itu dilakukan di rumah korban,” terangnya.
Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Wonogiri. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti diantaranya berupa satu sweater warna hijau, satu potong daster warna coklat motif polkadot, satu buah BH warna pink, satu celana dalam warna ungu, satu celana pendek, satu celana dalam warna pink dan satu handphone.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Misi Ketua PP Perbasi Munculkan Atlet Basket Timnas dari Kota Bengawan
-
Perluasan Jangkauan Bank Jakarta: Hadirnya KCP UNS, Solusi Keuangan Tepat di Jantung Kampus
-
Mengenang Kedekatan Sang Maestro Dalang Ki Anom Suroto bersama Puspo Wardoyo
-
Sempat Ditunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Ini Respon Relawan Projo
-
Budi Arie Akui Ada Arahan dari Jokowi, Tetap Dukung Pemerintah Prabowo-Gibran