SuaraSurakarta.id - Kasus tewasnya Novia Widyasari Rahayu (23) mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang yang bunuh diri dengan meminum racun di samping makam ayahnya pada Kamis (2/12/2021) lalu menjadi perhatian besar masyarakat.
Telebih berdasarkan informasi yang beredar, Novia pernah diperkosa pacarnya yang merupakan seorang anggota polisi, yakni, Bripda Randy Bagus (RB) hingga hamil.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat meminta kekasihnya yang merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto untuk menggugurkan kandungan.
Oknum polisi yang mengahamili Novia telah diamankan Polda Jatim. Setelah itu, beredar diduga foto Bripda Randy saat diamankan Polda Jatim, Minggu (5/12/2021) pagi.
Baca Juga: Fakta Kasus Pelecehan Seksual Unsri: Sebelum Dilarang Yudisium, Mahasiswi Disekap di WC
Diwartakan Suarajatimpost.com--jaringan Suara.com, postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram @lambecewek. Hingga berita ini ditayangkan, postingan ini sudah mendapatkan like sebanyak 14.291 kali dan ribuan komentar.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Supraptoyo membenarkan informasi tersebut.
"Berkat kinerja cepat dapat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, baik tim sibernya jalan. Kita bisa mengamankan yang inisialnya RB, yang bersangkutan adalah anggota polisi yang bertugas di Pasuruan," katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Meski demikian, Brigjen Pol Slamet belum bisa memastikan motif bunuh diri Novia dilatarbelakangi oleh persoalan dengan kekasihanya itu.
"Kita akan mendalami lagi apa yang jadi penyebab itu (bunuh diri). Kita akan kembangkan, sehingga kita bisa membuat lebih terang kembali," sambungnya.
Baca Juga: Novia Widyasari Calon Guru Yang Bercita-cita Mulia, Ingin Bantu Anak Kurang Mampu
Masih menurut Waka Polda Jatim, atas perbuatannya tersangka RB sengaja mengugurkan kandungan dan mematikan janin maka dijerat dengan pasal 348 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Bripda RB juga melanggar pasal Kode Etik Polri dengan ancaman hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegas Wakapolda Jatim.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
- Lesti Kejora Dipolisikan karena Cover Lagu Yoni Dores, Ariel NOAH Pasang Badan: Kenapa Dipidanakan?
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
Sambangi Warga Karanganyar, Ahmad Luthfi: Cukup Bawa KTP, Manfaatkan Program Speling
-
Dua Pekan Operasi Aman Wonogiri, 7 Tersangka Diciduk dari 4 Kasus Kriminal
-
Mantan Bos PT Sritex Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Respon Tim Kurator
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Bisa untuk Bayar Spotify hingga Netflix
-
Buruan Ambil, 3 Link Dana Kaget Hari Ini, Tambahan Cuan Akhir Pekan