SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus kekerasan Menwa UNS Solo terus diproses. Berkas kasus tersebut kini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar segera diadili di pengadilan.
Menyadur dari Solopos.com, Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari), beberapa waktu lalu.
Pada sisi lain, polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tersebut sekitar dua hari lalu.
“Untuk penanganan kasus tersebut, saat ini sudah sampai tahap pemeriksaan penelitian berkas perkara ke kantor JPU [Jaksa Penuntut Umum] Kejaksaan Negeri Kota Surakarta,” katanya kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Perkosaan Anak di Padang: Bukti Upaya Pencegahan Terlupakan Selama Pandemi
Saat ini Kapolresta mengatakan masih menunggu hasil penelitian atas berkas kasus kekerasan Menwa UNS Solo tersebut. “Nanti setelah dinyatakan lengkap atau P21, kami kembali akan mengumpulkan alat bukti yang ada dari hasil penyidikan tahap pertama ini,” jelasnya.
Mengenai adanya tersangka baru, Ade menyampaikan hal itu masih memungkinkan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Jika nantinya penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi kembali akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami akan fokuskan penyelesaian perkara di tahap pertama ini, nanti baru kami kembali mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, ada dua orang dari panitia Diklat Menwa UNS Solo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra tersebut. Mereka adalah FPJ, warga Wonogiri, dan NFM, warga Pati.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berujung meninggalnya seseorang dan pasal kelalaian berakibat hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kekerasan SPN Dirgantara Batam kepada Pelajar
Berita Terkait
-
Jurnalis Papua dalam Bayang-bayang Represifitas, Dari Bom Molotov hingga Pengeroyokan
-
Tewas Dianiaya saat Dititipkan Ortunya, Kemen PPPA Bujuk Keluarga Demi Autopsi Anak Korban Kekerasan di Jakut
-
Sadis! Ibu Tiri di Cilincing Aniaya 2 Anak Sambung Hingga Kejang dan Babak Belur
-
AJI Jakarta Desak Pihak Kepolisian Mengusut Tuntas Aksi Teror yang Dialami Jurnalis Tempo
-
Polisi Ungkap Motif Pengasuh Aniaya Cana, Aghnia Punjabi Tak Percaya: Gak Masuk Akal
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kesetiaan Cinta Ahmad Luthfi dan Pesan Amanah dari Mendiang Sang Istri
-
Tas Mewah Kaesang Pangarep Dipertanyakan, LP3HI dan MAKI Gugat Bea Cukai Solo
-
Rokok Polos Ancam Ribuan Pekerja! Petani, Buruh dan Akademisi Bersuara
-
SK Dinilai Langgar Undang-undang, Sayap PPP Laporkan Menteri Hukum ke Prabowo Subianto
-
Kebijakan Kemasan Polos: Ancaman Besar bagi Ekonomi Petani Tembakau Jateng