SuaraSurakarta.id - Proses hukum kasus kekerasan Menwa UNS Solo terus diproses. Berkas kasus tersebut kini segera dilimpahkan ke kejaksaan agar segera diadili di pengadilan.
Menyadur dari Solopos.com, Polresta Solo telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta Diklat Resimen Mahasiswa atau Menwa UNS ke Kejaksaan Negeri (Kejari), beberapa waktu lalu.
Pada sisi lain, polisi juga masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menggali kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan telah melimpahkan berkas perkara tersebut sekitar dua hari lalu.
“Untuk penanganan kasus tersebut, saat ini sudah sampai tahap pemeriksaan penelitian berkas perkara ke kantor JPU [Jaksa Penuntut Umum] Kejaksaan Negeri Kota Surakarta,” katanya kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Saat ini Kapolresta mengatakan masih menunggu hasil penelitian atas berkas kasus kekerasan Menwa UNS Solo tersebut. “Nanti setelah dinyatakan lengkap atau P21, kami kembali akan mengumpulkan alat bukti yang ada dari hasil penyidikan tahap pertama ini,” jelasnya.
Mengenai adanya tersangka baru, Ade menyampaikan hal itu masih memungkinkan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. Jika nantinya penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, polisi kembali akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Kami akan fokuskan penyelesaian perkara di tahap pertama ini, nanti baru kami kembali mengumpulkan alat bukti terkait kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus itu,” jelasnya.
Seperti diketahui, ada dua orang dari panitia Diklat Menwa UNS Solo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra tersebut. Mereka adalah FPJ, warga Wonogiri, dan NFM, warga Pati.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis tentang penganiayaan berujung meninggalnya seseorang dan pasal kelalaian berakibat hilangnya nyawa. Ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.
Baca Juga: Perkosaan Anak di Padang: Bukti Upaya Pencegahan Terlupakan Selama Pandemi
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia