SuaraSurakarta.id - Gilang Endi Saputra, mahasiswa UNS yang tewas saat Diklat Menwa diketahui sempat mengeluh sakit, Sabtu (23/11/2021) atau sehari sebelum meregang nyawa.
Hal itu terungkap saat rekontruksi kasus yang kini menjerat dua tersangka di halaman parkir Stadion Manahan, Kamis (18/11/2021) siang.
Bahkan korban juga sempat berniat untuk tidak melanjutkan kegiatan Diklat Menwa UNS tersebut.
Namun keinginan Gilang itu terhalang akibat panitia menyebutnya cengeng dan meminta Gilang untuk tetap melanjutkan kegiatan itu hingga selesai.
Pada hari Minggu (24/11/2021), Gilang beberapa kali terjatuh dan berjalan limbung. Korban juga sempat jatuh pingsan dan ditolong oleh rekan-rekannya.
Adegan Gilang Endi Saputra saat mendapatkan hukuman oleh senior-seniornya pada saat Diklat Menwa UNS.
Sebelum pada akhirnya pada Gilang dibawa ke RSUD Dr. Moewardi menggunakan taksi online dan meninggal dunia.
Gilang Endi Saputra pada saat dibawa di taksi online diketahui masih bernapas. Namun tiba di Rumah Saat korban sudah dinyatakan tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika mengatakan ada 69 adegan yang diperankan. Namun ada salah satu adegan pemoporan menggunakan senjata replika yang tidak diakui oleh NFM.
Namun adegan itu tetap dilakukan karena bersumber dari keterangan saksi.
Baca Juga: Gelar Rekontruksi Tewasnya Mahasiswa UNS, Ini Langkah Satreskrim Polresta Solo
“Dari tersangka tidak masalah mau mengatakan apa. Tapi yang jelas saksi dan bukti nanti yang akan bicara di pengadilan,” ujarnya.
Namun secara rinci pihaknya belum dapat menyampaikan ke publik. Termasuk mengenai berapa pukulan yang diterima korban.
Pada rekonstruksi itu, Gilang Endi Saputra dan peserta lain selama mengikuti kegiatan Diklat Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS), sempat mendapatkan beberapa kali hukuman fisik.
Di antaranya push up, tamparan dan pemukulan. Disebutkan ada dua kali pemukulan oleh tersangka yang diduga bernama Nanang Fahrizal Maulana (NFM) yang mengarah pada bagian kepala korban.
Sedangkan tersangka yang diduga bernama Faizal Pujut Juliono (FPJ) memberikan hukuman kepada peserta diklat, yakni pukulan dengan gulungan matras. Tidak terlihat jelas bagian yang disasar dari pukulan tersebut.
Diperkirakan pemukulan mengarah pada bagian atas atau bagian leher belakang ke atas. Saat itu beberapa peserta diklat terlihat mengenakan helm.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Termasuk di Wonogiri, Bayer Panen Raya di 4 Daerah, Produktivitas Jagung Didorong Naik
-
Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik
-
Jokowi Buka-bukaan soal Riwayat Sekolah Gibran di Singapura: Masak Disuruh Ikut Paket C Lagi!
-
Bagus Mahendra, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Klaten Dimakamkan Tepat di Hari Pernikahan Kakak
-
BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi