“Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming,” jelas Refly Harun, pada Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Refly menekankan bahwa larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Menurutnya, DPRD harusnya menjalani pengawasan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih karena hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.
“Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya,” ungkap Refly.
Baca Juga: Viral Momen Jan Ethes Tanding Taekwondo, Aksi Gibran Disorot Publik: Heboh Bener
Selanjutnya, Refly mengungkapkan bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan dan itu salah satu yang harus ditanggung.
“Sekali lagi ya, ini adalah kontrol masyarakat, pendukung jangan baper duluan, setiap kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi selalu dibilang kebencian, kedengkian, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan kalau yang diinginkan adalah dengan dipraktekannya tata kelola pemerintahan secara baik. Hal tersebut pun harus berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, tidak hanya Gibran Rakabuming.
“Dan kita tahu ini hukumnya jelas jadi mudah pembuktian, yaitu tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat jabatan komisaris utama ketika menjabat sebagai Wali Kota,” katanya, dilansir dari Suara Nasional.
Kemudian langkah selanjutnya hanya perlu menerapkan Pasal 76 ayat 1 huruf c, dan Pasal 77.
Baca Juga: Jan Ethes Sabet Medali Emas di Kejuaraan Taekwondo, Warganet: Gemblengan Paspampres
Refly menilai langkah tersebut seharusnya tidak perlu banyak diperdebatkan dan cukup menegakkan hukumnya. Tanpa memandang siapa dan background dari yang melanggar.
Berita Terkait
-
Tenteng Lady Dior Hadiri Open House di Istana, Selvi Ananda Jadi Sorotan
-
Disebut Jiplak Konsep Dune dan Langgar Hak Cipta, Gibran Dilaporkan ke Warner Bros
-
Setiap Anak Rp500 Ribu, Gibran Ajak Puluhan Anak Yatim Piatu Belanja Baju Lebaran: Biar Senang
-
Keluarga Besar Jokowi Kumpul di Solo Hari Kedua Lebaran, Gibran Sempat Tampung Aspirasi Warga
-
Temui Jokowi dan Megawati, Gibran Sebut Didit Prabowo Jadi Sosok Pemersatu Bangsa
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total