"Kita butuh waktu untuk menyelesaikan administrasi. Tenang saja," tandas dia.
Dituduh Rangkap Jabatan
Menyadur dari Terkini.id, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun beri tanggapan atas pernyataan wartawan senior Agustinus Edi Kristianto yang menyebut seharusnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dinonaktifkan.
Diketahui bahwa pernyataan Agustinus disebabkan dugaan bahwa Gibran Rakabuming merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).
Gibran menjabat sebagai komisaris utama dan memiliki 250.000 lembar saham, juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).
“Rupanya ada ketentuan Pasal 76, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diduga dilanggar oleh Gibran Rakabuming,” jelas Refly Harun, pada Senin (15/11/2021).
Lebih lanjut Refly menekankan bahwa larangan yang sudah tercantum dalam ketentuan pasal tersebut harus ditaati dan tidak boleh dilanggar.
Menurutnya, DPRD harusnya menjalani pengawasan, karena Gibran masih tercatat sebagai pengurus. Terlebih karena hal itu merupakan sesuatu yang dilarang menurut Undang-Undang.
“Ini tidak berlaku bagi Gibran saja tapi juga berlaku bagi kepala-kepala daerah yang lainnya,” ungkap Refly.
Baca Juga: Viral Momen Jan Ethes Tanding Taekwondo, Aksi Gibran Disorot Publik: Heboh Bener
Selanjutnya, Refly mengungkapkan bahwa menjadi seorang pejabat publik memiliki berbagai batasan dan itu salah satu yang harus ditanggung.
“Sekali lagi ya, ini adalah kontrol masyarakat, pendukung jangan baper duluan, setiap kritik kepada pemerintahan Presiden Jokowi selalu dibilang kebencian, kedengkian, dan lain sebagainya,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menegaskan kalau yang diinginkan adalah dengan dipraktekannya tata kelola pemerintahan secara baik. Hal tersebut pun harus berlaku bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum, tidak hanya Gibran Rakabuming.
“Dan kita tahu ini hukumnya jelas jadi mudah pembuktian, yaitu tinggal dibuktikan apakah Gibran masih menjabat jabatan komisaris utama ketika menjabat sebagai Wali Kota,” katanya, dilansir dari Suara Nasional.
Kemudian langkah selanjutnya hanya perlu menerapkan Pasal 76 ayat 1 huruf c, dan Pasal 77.
Refly menilai langkah tersebut seharusnya tidak perlu banyak diperdebatkan dan cukup menegakkan hukumnya. Tanpa memandang siapa dan background dari yang melanggar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Penjelasan Resmi Rosalia Indah Terkait Video Viral Pengemudi: Sanksi Tegas Telah Ditetapkan
-
Gagal Ganti Nama di KTP, Upaya Raja Keraton Solo PB XIV Terganjal Potensi Sengketa
-
10 Wisata Tawangmangu Karanganyar yang Cocok untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Dualisme Keraton Solo: Fadli Zon Undang Raja Kembar, Hangabehi Datang, Purboyo Pilih Urus Kuliah
-
Akhir Tahun di Solo: Berburu 5 Kuliner Malam Legendaris yang Tak Terlupakan