SuaraSurakarta.id - Semua organisasi yang mengelola cabang olahraga (cabor) memiliki aturan dan regulasi sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan yaitu Undang-undang No 3 Tahun 2005.
Untuk itu, organisasi keolahragaan perlu dirapikan agar ke depan berjalan dengan maksimal sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KONI Surakarta, Lilik Kusnandar kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
“Posisi KONI sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk membina. Dalam hal ini membina mestinya konsekuensinya ke anggaran karena anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan pada negara,” jelas Lilik, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Tak Perlu Ekstrim, Ini 5 Cara Menurunkan Berat Badan yang Aman
Lilik mengungkapkan, masalah yang mungkin timbul di belakang tersebut akan memberi konsekuensi beruntun yang sangat merugikan organisasi dan cabor.
Lilik menyebut dalam aktivitas organisasi olahraga bila pelaksanaan berorganisasinya sudah sesuai dengan undang-undang tidak akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Kalau misalnya mereka ada macam-macam ya itu saya pikir pura-pura tidak tahu. Harusnya tahu karena undang-undang ini jelas dan tidak dirahasiakan semua orang bisa baca,” tegas Lilik.
Melalui undang-undang tersebut Lilik mengatakan semua organisasi cabang olahraga bisa menjalankan kepengurusan organisasi yang sehat yang akan berdampak positif bagi atlet di cabor tersebut yang nantinya bisa menyumbangkan prestasi bagi Kota Solo.
“Terutama bagi cabor yang organisasinya akan menyelenggarakan musyawarah kota (muskot) pemilihan pengurus yang baru, ini harus benar-benar diperhatikan jangan sampai penyelenggaraan muskot menyalahi aturan UU keolahragaan biar tidak menimbulkan masalah setelah pemilihan.
Baca Juga: Tak Cukup Persiapan, Ini Cerita Sahila Hisyam Ikut Event Lari 5K Time Trial
Dia menambahkan, jika tidak legal, tidak sesuai undang-undang yang berlaku bisa dibekukan. Seandainya nanti dibekukan, otomatis tidak ada kegiatan sama sekali dan untuk dana pembinaan juga dihentikan.
“Lebih parah lagi tidak bisa mengirimkan atletnya untuk bertanding di kejuaraan apa pun,” imbuh Lilik.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Mainan, Olahraga Intelektual Ini Didorong ke Kancah Internasional
-
Jarang Olahraga? Coba Cara Ini untuk Bangun Kebiasaan 10.000 Langkah Per Hari
-
20 Alasan Berat Badan Tidak Turun-Turun, Bagaimana Mengatasinya?
-
Sehat dan Bugar dengan Lari: Gaya Hidup Aktif Perempuan Masa Kini
-
Imam Masjid di AS Ajak Jamaah Push-Up sambil Dzikir setelah Salat Tarawih, Bagaimana Hukumnya?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka