SuaraSurakarta.id - Menjelang suksesi Pura Mangkunegaran ada kekhawatiran tersendiri bagi sebagian kerabat atas kandidat selanjutnya.
Mereka beralasan bahwa tidak ingin terulang kembali pelepasan aset Mangkunegaran.
Hal itu diutarakan Raden Mas Tumenggung (RMT) Momi S Satyotomo yang kini menjabat sebagai Ketua I HKMN Suryo Sumirat.
Dirinya menjelaskan, penjualan aset yang berlanjut ini ditakutkan sebagian para kerabat yang tergabung dalam wadah Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN).
Dari penelusuran berbagai sumber di kalangan kerabat kalau pelepasan aset itu diantaranya adalah penjualan mesin-mesin bekas Pabrik Obat Nyamuk yang berada di Tawangmangu yang saat itu dibangun oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Waktu itu, menurutnya penjualannya terkesan tertutup, dan baru diketahui mesin bernilai histori sejarah tersebut sudah terlanjur masuk ke penerima besi bekas.
"Pabrik obat nyamuk itu merupakan bukti sejarah kalau Mangkunegoro VII kala itu peduli untuk memberantas wabah malaria," ungkapnya.
Pelepasan aset lainnya diantaranya Ndalem Kepatihan Partaningrat. Bahkan sampai pada Studio Radio Publik Pertama di Indonesia (SRV) jatuh ke tangan swasta.
"Padahal pancaran gelombang radionya diterima dengan jelas di Istana Kerajaan Belanda," tandasnya.
Terpisah, disampaikan Kanjeng Raden Tumenggung Haryo (KRTH) Hartono Wicitro Kusumo sebagai Ketua Yayasan Tri Darmo Mangkunegaran.
Baca Juga: Paundra Curhat ke Medsos Soal Takhta Raja Mangkunegaran: Perkataan Saya Adalah Bom Waktu
Dirinya juga mengungkapkan bahwa masih ada pelepasan aset yang tidak tahu menahu hasilnya digunakan untuk apa.
"Pasalnya masih ada pelepasan aset yang tidak karuan dananya masuk kemana," jelasnya.
Bahkan tanda tangan almarhum Mangkunegoro IX masih digunakan untuk pelepasan aset tersebut, tambahnya. Padahal secara hukum proses pelepasan seharusnya batal demi hukum karena tanda tangan tidak berlaku lagi.
Inilah yang menjadi kekhawatiran bila diteruskan oleh kandidat penerus Mangkunegoro IX. Dirinya menegaskan bahwa langkah pelapasan aset seperti ini untuk berikutnya tidak boleh terjadi lagi.
"Pelepasan aset menggunakan tanda tangan, ke depannya tidak boleh terjadi lagi," jelasnya.
Hal itu yang akhirnya membuat Himpunan Kerabat Mangkunegaran (HKMN) dan keturunan Punggowo Baku Kawandoso Joyo Mangkunegoro I bersikap meski tidak dilibatkan dalam pengelolaan aset aset itu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bukan Sekadar Angka: Mengapa Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak Ke Sekolah Adalah Investasi?
-
7 Tempat Wisata di Sragen yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Teguh Prakosa Benarkan FX Rudi Mundur dari Plt Ketua DPD PDIP Jateng
-
Drama Politik Jateng: Beredar Surat Pengunduran Diri FX Hadi Rudyatmo dari Plt Ketua DPD PDIP!
-
Perkuat Komitmen Kesejahteraan Mitra Driver, GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek