SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menjadi perhatian serius para penegak hukum. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Namun ternyata, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo menyebut Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa atau Menwa melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampus.
Menyadur dari Solopos.com, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo itu dinilai melanggar dua pasal dalam Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menyusul meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI, Minggu (24/10/2021).
Hal itu disampaikan Kementerian Analisis Kampus dan Pendidikan Tinggi BEM UNS Solo, Jumat (29/10/2021). Dalam analisisnya, Menwa UNS dinilai melanggar Pasal 14 A Peraturan Rektor. Bunyi pasal itu yakni UKM dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
BEM menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Gilang menunjukkan Menwa melanggar norma Pancasila, terutama sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selanjutnya, Menwa UNS Solo juga dinilai melanggar Peraturan Rektor Pasal 13 Poin C yang berbunyi kegiatan UKM di UNS wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Serta Poin D yang menyebutkan UKM harus menjaga nama baik almamater.
Kasus Gilang menunjukkan KMS tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama UNS. BEM juga menyebut KMS melanggar kode etik tata pelaksanaan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dengan diklat maut yang memakan korban jiwa.
Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mendesak kampus tegas terhadap kelembagaan Menwa merujuk analisis tinjauan pada Peraturan Rektor. Jika anggota KMS/Menwa terbukti melakukan tindak pidana,
Pembubaran Organisasi
Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas, Nadiem Didesak Bubarkan Menwa: Apa Gunanya di Kampus?
BEM UNS menuntut kampus mengeluarkan surat pembubaran organisasi tersebut. “Hal itu sebagai wujud tindakan tegas UNS Solo kepada Menwa karena sudah mencederai nama baik kampus dan bertentangan dengan nilai Pancasila,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat.
Zakky kembali menekankan transparansi dan keadilan dari pihak kampus dalam mengungkap kasus diklat berujung maut itu. “Pimpinan UNS dan Menwa wajib bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang.”
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Ahmad Yunus, menegaskan komitmen kampus untuk mengusut tuntas kasus Gilang secara terang benderang.
Yunus mengatakan tim evaluasi kini terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus mengkaji sanksi bagi Menwa. “Kami, BEM, dan keluarga korban sudah sepakat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Disinggung kapan rekomendasi dari tim evaluasi keluar, Yunus hanya menjawab secepatnya. Masukan dari tim evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, untuk menjatuhkan sanksi bagi Menwa.
Berdasarkan regulasi, opsi sanksi yakni peringatan, pembekuan, hingga pembubaran organisasi. “Tim evaluasi masih bekerja, kami belum dilapori hasilnya. Semoga bisa segera diselesaikan,” ucap Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
Terkini
-
Keluh Kesah Perajin Tahu Imbas Dolar, Bahan Baku Terus Naik hingga Takut Mengurangi Ukuran Tahu
-
PNM Siapkan Mental Wirausaha 2.700 Siswa SMK Se-Indonesia Lewat PNM Mengajar
-
Efek Dolar Naik, Pedagang Pasar Naikan Harga Jual hingga Daya Beli Turun
-
Solo Safari Kini Buka Hingga Malam, Ada Hutan Menyala hingga Spot Foto Menarik
-
Professional Nahdliyin Apresiasi dan Dukung Arahan Prabowo Soal Ekonomi Patriotik