SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menjadi perhatian serius para penegak hukum. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Namun ternyata, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo menyebut Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa atau Menwa melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampus.
Menyadur dari Solopos.com, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo itu dinilai melanggar dua pasal dalam Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menyusul meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI, Minggu (24/10/2021).
Hal itu disampaikan Kementerian Analisis Kampus dan Pendidikan Tinggi BEM UNS Solo, Jumat (29/10/2021). Dalam analisisnya, Menwa UNS dinilai melanggar Pasal 14 A Peraturan Rektor. Bunyi pasal itu yakni UKM dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
BEM menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Gilang menunjukkan Menwa melanggar norma Pancasila, terutama sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selanjutnya, Menwa UNS Solo juga dinilai melanggar Peraturan Rektor Pasal 13 Poin C yang berbunyi kegiatan UKM di UNS wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Serta Poin D yang menyebutkan UKM harus menjaga nama baik almamater.
Kasus Gilang menunjukkan KMS tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama UNS. BEM juga menyebut KMS melanggar kode etik tata pelaksanaan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dengan diklat maut yang memakan korban jiwa.
Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mendesak kampus tegas terhadap kelembagaan Menwa merujuk analisis tinjauan pada Peraturan Rektor. Jika anggota KMS/Menwa terbukti melakukan tindak pidana,
Pembubaran Organisasi
Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas, Nadiem Didesak Bubarkan Menwa: Apa Gunanya di Kampus?
BEM UNS menuntut kampus mengeluarkan surat pembubaran organisasi tersebut. “Hal itu sebagai wujud tindakan tegas UNS Solo kepada Menwa karena sudah mencederai nama baik kampus dan bertentangan dengan nilai Pancasila,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat.
Zakky kembali menekankan transparansi dan keadilan dari pihak kampus dalam mengungkap kasus diklat berujung maut itu. “Pimpinan UNS dan Menwa wajib bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang.”
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Ahmad Yunus, menegaskan komitmen kampus untuk mengusut tuntas kasus Gilang secara terang benderang.
Yunus mengatakan tim evaluasi kini terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus mengkaji sanksi bagi Menwa. “Kami, BEM, dan keluarga korban sudah sepakat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Disinggung kapan rekomendasi dari tim evaluasi keluar, Yunus hanya menjawab secepatnya. Masukan dari tim evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, untuk menjatuhkan sanksi bagi Menwa.
Berdasarkan regulasi, opsi sanksi yakni peringatan, pembekuan, hingga pembubaran organisasi. “Tim evaluasi masih bekerja, kami belum dilapori hasilnya. Semoga bisa segera diselesaikan,” ucap Yunus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!