SuaraSurakarta.id - Meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau UNS Solo menjadi perhatian serius para penegak hukum. Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.
Namun ternyata, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo menyebut Korps Mahasiswa Siaga (KMS) Batalion 906 Jagal Abilawa atau Menwa melanggar sejumlah ketentuan dalam peraturan kampus.
Menyadur dari Solopos.com, Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS Solo itu dinilai melanggar dua pasal dalam Peraturan Rektor UNS No 26/2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) menyusul meninggalnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI, Minggu (24/10/2021).
Hal itu disampaikan Kementerian Analisis Kampus dan Pendidikan Tinggi BEM UNS Solo, Jumat (29/10/2021). Dalam analisisnya, Menwa UNS dinilai melanggar Pasal 14 A Peraturan Rektor. Bunyi pasal itu yakni UKM dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Baca Juga: Mahasiswa UNS Tewas, Nadiem Didesak Bubarkan Menwa: Apa Gunanya di Kampus?
BEM menyatakan dugaan kekerasan yang dialami Gilang menunjukkan Menwa melanggar norma Pancasila, terutama sila kedua yakni Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Selanjutnya, Menwa UNS Solo juga dinilai melanggar Peraturan Rektor Pasal 13 Poin C yang berbunyi kegiatan UKM di UNS wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab. Serta Poin D yang menyebutkan UKM harus menjaga nama baik almamater.
Kasus Gilang menunjukkan KMS tidak bertanggung jawab dan mencoreng nama UNS. BEM juga menyebut KMS melanggar kode etik tata pelaksanaan unit kegiatan mahasiswa (UKM) dengan diklat maut yang memakan korban jiwa.
Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa Zuhad, mendesak kampus tegas terhadap kelembagaan Menwa merujuk analisis tinjauan pada Peraturan Rektor. Jika anggota KMS/Menwa terbukti melakukan tindak pidana,
Pembubaran Organisasi
Baca Juga: Polisi Temukan Bukti Elektronik Kasus Tewasnya Mahasiswa UNS, Mengarah ke Tersangka?
BEM UNS menuntut kampus mengeluarkan surat pembubaran organisasi tersebut. “Hal itu sebagai wujud tindakan tegas UNS Solo kepada Menwa karena sudah mencederai nama baik kampus dan bertentangan dengan nilai Pancasila,” ujarnya kepada Solopos.com, Jumat.
Zakky kembali menekankan transparansi dan keadilan dari pihak kampus dalam mengungkap kasus diklat berujung maut itu. “Pimpinan UNS dan Menwa wajib bertanggung jawab atas meninggalnya Gilang.”
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Akademik, Ahmad Yunus, menegaskan komitmen kampus untuk mengusut tuntas kasus Gilang secara terang benderang.
Yunus mengatakan tim evaluasi kini terus bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sekaligus mengkaji sanksi bagi Menwa. “Kami, BEM, dan keluarga korban sudah sepakat menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Disinggung kapan rekomendasi dari tim evaluasi keluar, Yunus hanya menjawab secepatnya. Masukan dari tim evaluasi nantinya menjadi bahan bagi Rektor UNS, Jamal Wiwoho, untuk menjatuhkan sanksi bagi Menwa.
Berdasarkan regulasi, opsi sanksi yakni peringatan, pembekuan, hingga pembubaran organisasi. “Tim evaluasi masih bekerja, kami belum dilapori hasilnya. Semoga bisa segera diselesaikan,” ucap Yunus.
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Historical Walking Tour dalam Menyambut 101 Tahun Persis Solo
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Partai Golkar Solo Buka Suara Soal Isu Jokowi Bergabung: Kita Senang Hati
-
Mona Pangestu: Anak Muda Solo Pilih Investasi Emas Ketimbang Perhiasan Besar
-
Hari Apes Tak Ada di Kalender: Dua Jambret di Solo Babak-belur Usai Ketahuan Warga