SuaraSurakarta.id - Komdis PSSI menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1 dan 2 Indonesia dengan hukuman terberat untuk bek PSG Pati, Heri Setiawan.
Dalam konferensi virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut bahwa Heri dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama enam bulan karena memukul tangan wasit saat timnya menghadapi Persijap di Liga 2 2021.
"Saudara Heri ini dia memukul tangan wasit hingga peluitnya lepas. Pahit memang hukumannya, tetapi itu agar ke depan hasilnya bagus," ujar Erwin.
Selain disanksi tak boleh berkegiatan sepak bola, Heri juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
Adapun pelanggaran yang disidangkan oleh Komdis PSSI adalah yang terjadi pada 8 September-9 Oktober 2021 untuk Liga 1 dan 1-17 Oktober 2021 untuk Liga 2.
Dalam periode itu, ada 12 kali pelanggaran di Liga 1 dan 14 kasus di Liga 2.
Untuk Liga 1, hukuman terberat diterima pemain Arema FC, Jayus Hartono yaitu tak boleh bermain dua laga dan denda Rp10 juta karena dinilai bertingkah laku buruk ketika skuadnya melawan PSM Makassar.
Selain Jayus, pemain Liga 1 lain yang namanya masuk dalam daftar sanksi adalah Leonard Tupamahu (Bali United) dan Rizky Ridho Ramadhani (Persebaya) dengan hukuman larangan sekali berlaga dan denda masing-masing Rp10 juta dan Rp5 juta.
Di luar mereka, sembilan pelanggaran lain di Liga 1 dilakukan oleh tim, mulai dari keterlambatan "kick off" (PSS, Madura United, PSM, PSS), adanya tamu VIP yang masuk ke ruang ganti tim (Persib), hingga mendapatkan lima sampai tujuh kartu kuning dalam satu laga (Borneo FC, Barito Putera, PSM). Untuk kesalahan tersebut, setiap klub di atas didenda Rp50 juta.
Baca Juga: Babak-belur, Sultan Samma Minta Pemain Borneo FC Jaga Fokus
Sementara di Liga 2, selain Heri Setiawan, sosok juga yang merasakan hukuman berat yakni pelatih Persijap Jaya Hartono. Jaya disebut Komdis mendiskreditkan keputusan PSSI dan untuk itu dia tak boleh beraktivitas di sepak bola selama satu bulan dan denda Rp25 juta.
Kemudian, pemain sayap Badak Lampung Talaohu Abdul Musafri diputuskan bersalah karena rasis kepada perangkat pertandingan dan tak boleh berlaga enam pertandingan serta denda Rp50 juta.
Bek PSG Nurhidayat Haji Haris didakwa melanggar 'fair play' lantaran menyikut pemain lawan dan tak bisa merumput tiga pertandingan juga wajib melunasi denda Rp3 juta.
Selain individu, Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi denda Rp30 juta kepada tujuh klub Liga 2 dengan dakwaan terlambat "kick off" yaitu PSIM, Hizbul Wathan, PSG Pati, Rans Cilegon FC, Semen Padang, Sriwijaya FC dan Babel United.
Lalu, dua klub lain yakni PSCS dan Sulut United disanksi denda masing-masing Rp50 juta untuk pelanggaran mendapatkan lima serta enam kartu kuning dalam satu laga. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?