SuaraSurakarta.id - Anak-anak usia di bawah 12 tahun kini diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/3529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Dalam SE tersebut berbunyi, pengunjung usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua/wali.
Aturan ini lebih longgar jika dibandingkan SE Wali Kota dua pekan lalu. Pada aturan tersebut hanya anak berusia di atas 5 tahun yang dibolehkan masuk mall.
Padahal pekan ini telah ditemukan 47 kasus positif Covid-19 baik siswa dan guru yang berasal dari klaster Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Jumlahnya tersebut pun masih kemungkinan bertambah. Karena belum semua hasil tracing yang dilakukan keluar.
"Dalam SE sekarang semua anak-anak sudah boleh masuk mall. Tapi harus didampingi orang tua," terang Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Covid-19 Solo, Ahyani, Selasa (19/10/2021).
Menurutnya, sementara ini masih mengikuti SE dari Kementerian Dalam Negeri. Nanti akan dievaluasi jika ditemukan adanya penambahan kasus dalam jumlah besar atau merebak.
"Sementara ini masih bisa. Nanti kalau kedepan kasusnya tidak berhenti, bisa jadi catatan kita untuk evaluasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Solo ini.
Baca Juga: Tampil Impresif, Gelandang Persis Solo Bantu Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Tajikistan
Ahyani menegaskan, nanti akan dimonitor terus. Kalau memang nanti kasusnya merebak dan tidak terkendali maka akan diubah aturannya.
"Pengawasan akan lebih ketat, kepada orang tua, guru, dan siswanya. Kita monitor terus," sambungnya.
Dalam SE terbaru kebijakan yang lain tidak berubah dan PTM tetap berlanjut. Karena dalam SOP itu sudah ditetapkan kalau sampai ada yang terkonfirmasi, maka sekolah itu harus dihentikan.
"Kan kita pelajari dari yang sekarang, ditemukan, penanganannya seperti apa.
Kalau sudah selesai tidak masalah, kalau berdampak terus dan berkembang jadi bahan evaluasi untuk kebijakan berikutnya," papar dia.
Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan tidak ada perubahan yang mendasar dari SE terbaru ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat