SuaraSurakarta.id - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membongkar dugaan praktik pembuatan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu.
Hal ini terungkap saat KTP dan KK palsu ini digunakan untuk mengajukan pinjaman uang di Bank.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika menjelaskan kasus praktiK pemalsuan KTP dan KK terungkap setelah ada laporan dari korban S dan A. Mereka mengaku nomor induk kependudukan (NIK) miliknya digunakan seseorang untuk pengajuan hutang di Bank.
"Jadi S ini yang dipalsukan KTPnya, yang A dipalsukan Nomor induk KK-nya, kebetulan mereka anak dan ayah," ujar Kasatreskrim, Senin, (18/10).
"S sendiri meduga, NIK nya bisa tersebar, karena beberapa bulan yang lalu dompet beserta KTPnya hilang, serta sempat menyebarkan info kehilangan di Media Sosial tanpa mensensor NIK yang bersangkutan," urai Kasatreskrim.
Singkat cerita, diketahui ada seseorang wanita dengan inisial F mengajukan hutang disalah satu bank di Kota Bengawan. Saat dicek, antara NIK dengan dengan data dari Dispendukcapil berbeda. Pihak bank memberi kabar pemilik NIK.
Kepolisian sendiri, lanjutnya, berhasil mengamankan F beberapa jam pasca laporan dari S dan A. Dari pengakuan F, teryata dia menbuat KTP dan KK Palsu tersebut dari Biro Jasa di Bandung, Jawa Barat.
"Kita lakukan penjemputan terhadap tersangka W, yang merupakan pemilik biro jasa tersebut, w ini juga wanita," ujarnya.
Dari hasil pengeledahan dilokasi, kepolisian juga menemukan banyak lembaran blangko dan KTP kosong yang diduga akan menjadi bahan baku pembuatan dokumen palsu.
Baca Juga: Ngakak, KTP Masuk Mesin Cuci, Warganet Prihatin Bentuknya Seperti Pisang Aroma
Tak berhenti sampai disitu, ditemukan pula 65 stempel Dispendukcapil palsu dari berbagai daerah.
"Si F ini mengetahui biro jasa pembuatan KTP dan KK palsu ini dari Medsos. Untuk harganya satu KTP dijual Rp. 500 ribu, untuk KK juga segitu. Dari pengakuan tersangka W, dia sudah dua tahun beroprasi. Sedang kita dalami audah berapa kali dia membuat KTP dan KK palsu. Blangko-blangko katanya dia cetak sendiri," ujar Djohan.
Sekilas mata, lanjut Djohan, memang KTP dan KK ini sekilas sama. Namun apabila dicermari pasti akam ketahuan kalau dokumen tersebut palsu.
Dari sisi desain foto yang kurang rapi. Ditambah salah dalam penulisannya.
"Kalau kop KTP asli, seharusnya ditulis Kota Surakarta, namun pada KTP buatan W ini tertulis Kabupaten Surakarta. Kemudian pada KK, memang tulisannya Kota Surakarta. Namun yang pejabat yang menandatangani Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri. Kita sudah konfirmasi, baik dengan Dispendukcapil Surakarta maupun Wonogii, dan keduanya menegaskan kalau dua dokumen palsu ini benar-benar palsu," urai Djohan.
Semua barang temuan dari kantor W disita guna barang bukti. Kedua wanita ini diganjar dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman malsimal 8 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan
-
Awas Keliru, Zakat Fitrah Bisa Jadi Sedekah Biasa! Ini Waktu Terbaik dan Niat yang Benar