Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 18 Oktober 2021 | 17:22 WIB
Ilustrasi KTP. [Dok Suara.com]

SuaraSurakarta.id - Jajaran Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membongkar dugaan praktik pembuatan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. 

Hal ini terungkap saat KTP dan KK palsu ini digunakan untuk mengajukan pinjaman uang di Bank.

Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika menjelaskan kasus praktiK pemalsuan KTP dan KK terungkap setelah ada laporan dari korban S dan A. Mereka mengaku nomor induk kependudukan (NIK) miliknya digunakan seseorang untuk pengajuan hutang di Bank. 

"Jadi S ini yang dipalsukan KTPnya, yang A dipalsukan Nomor induk KK-nya, kebetulan mereka anak dan ayah," ujar Kasatreskrim, Senin, (18/10).

Baca Juga: Ngakak, KTP Masuk Mesin Cuci, Warganet Prihatin Bentuknya Seperti Pisang Aroma

"S sendiri meduga, NIK nya bisa tersebar, karena beberapa bulan yang lalu dompet beserta KTPnya hilang, serta sempat menyebarkan info kehilangan di Media Sosial tanpa mensensor NIK yang bersangkutan," urai Kasatreskrim.

Singkat cerita, diketahui ada seseorang wanita dengan inisial F mengajukan hutang disalah satu bank di Kota Bengawan. Saat dicek, antara NIK dengan dengan data dari Dispendukcapil berbeda. Pihak bank memberi kabar pemilik NIK.

Kepolisian sendiri, lanjutnya, berhasil mengamankan F beberapa jam pasca laporan dari S dan A. Dari pengakuan F, teryata dia menbuat KTP dan KK Palsu  tersebut dari Biro Jasa di Bandung, Jawa Barat. 

"Kita lakukan penjemputan terhadap tersangka W, yang merupakan pemilik biro jasa tersebut, w ini juga wanita," ujarnya.

Dari hasil pengeledahan dilokasi, kepolisian juga menemukan banyak lembaran blangko dan KTP kosong yang diduga akan menjadi bahan baku pembuatan dokumen palsu.  

Baca Juga: KTP Kegulung Mesin Cuci, Warganet: Bentuknya Mirip Pisang Aroma

Tak berhenti sampai disitu, ditemukan pula 65 stempel Dispendukcapil palsu dari berbagai daerah.

"Si F ini mengetahui biro jasa pembuatan KTP dan KK palsu ini dari Medsos. Untuk harganya satu KTP dijual Rp. 500 ribu, untuk KK juga segitu. Dari pengakuan tersangka W, dia sudah dua tahun beroprasi. Sedang kita dalami  audah berapa kali dia membuat KTP dan KK palsu. Blangko-blangko katanya dia cetak sendiri," ujar Djohan.

Sekilas mata, lanjut Djohan, memang KTP dan KK ini sekilas sama. Namun apabila dicermari pasti akam ketahuan kalau dokumen tersebut palsu. 

Dari sisi desain foto yang kurang rapi. Ditambah salah dalam penulisannya.

"Kalau kop KTP asli, seharusnya ditulis Kota Surakarta, namun pada KTP buatan W ini tertulis Kabupaten Surakarta. Kemudian pada KK, memang tulisannya Kota Surakarta. Namun yang pejabat yang menandatangani Kepala Dispendukcapil Kabupaten Wonogiri. Kita sudah konfirmasi, baik dengan Dispendukcapil Surakarta maupun Wonogii, dan keduanya menegaskan kalau dua dokumen palsu ini benar-benar palsu," urai Djohan.

Semua barang temuan dari kantor W disita guna barang bukti. Kedua wanita ini diganjar dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen berharga dengan ancaman hukuman malsimal 8 tahun penjara.

Kontributor : Budi Kusumo

Load More