Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 13 Oktober 2021 | 11:26 WIB
Ibu rumah tangga ISN ditahan kepolisian. Foto kanan: ISN saat berpura pura jadi korban begal. Ia ternyata tak kuat membayar utang Rp25 Miliar ke rentenir [Foto Terkini.id]

SuaraSurakarta.id - Terlilih utang memang tidak menyenangkan. Jika tidak kuat membayar, pastinya akan membuat stres seseorang. Termasuk ibu rumah tangga ini yang nekat berhutang Rp25 miliar. 

Menyadur dari Terkini.id, seorang Ibu Rumah Tangga di Mekarsari, Kecamatan Cikajang, terlilit utang rentenir hingga Rp25 miliar. Tidak sanggup bayar utang, dia nekat berpura-pura jadi korban begal hingga berakhir di penjara.

ISN (31), kini cuma bisa menyesali nasibnya karena utang direntenir yang harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian lantaran berpura-pura telah Dibegal dan uangnya yang dibegal mencapai Rp1,3 Miliar.

Baca Juga: Ditagih Bayar Utang, Viral Ibu-Ibu di TikTok Ngamuk Lempar-Lempar Pasir

ISN membuat laporan palsu terkait peristiwa pembegalan yang disebut-sebut telah menimpa dirinya. Padahal, dia hanya pura-pura dibegal.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, terungkap jika ISN nekat membuat skenario pembegalan karena dirinya kebingungan tak bisa membayar utang ke rentenir. Jumlah utang yang dipikul ISN pun terbilang fantastis yakni mencapai Rp25 miliar.

“Tersangka itu sudah sangat kebingungan karena ia terus ditagih untuk membayar utangnya yang mencapai Rp25 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, Selasa, (12/10/2021). 

Menurutnya, atas dasar inilah tersangka nekat membuat laporan seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sebesar hampir Rp1,3 miliar.

Diungkapkannya, utang yang sangat besar yang ditanggung tersangka saat ini berawal dari pinjaman uang modal usaha untuk memasok telur ayam.

Baca Juga: Banyak Milenial dan Ibu Rumah Tangga Jadi Korban Pinjaman Online

Saat itu, tersangka hanya meminjam uang Rp20 juta kepada salah seorang rentenir yang juga tetangga tersangka.

Rentenir tersebut mau memberikan pinjaman sesuai permintaan tersangka yakni Rp20 juta dengan syarat tersangka harus mau membayar bunganya sebesar Rp8 juta per bulan dan hal itu disanggupi tersangka.

Sementara itu, tersangka hanya memasok telur ke warung-warung yang tentu saja labanya tak mencapai Rp8 juta per bulan.

Hingga pada akhirnya, tutur Dede, utang tersangka kepada rentenir itu pun terus membengkak hingga akhirnya mencapai Rp25 miliar.

Ini tentu kian memberatkan tersangka apalagi dari hari ke hari, jumlah utangnya terus bertambah sedangkan usahanya bukannya mengalami kemajuan tapi malah  menurun.

“Sebenarnya dalam jangka enam bulan, modal dia usaha sudah bisa kembali. Namun karena bunga pinjamannya terus berlipat, maka ia tetap tak bisa melunasi utangnya sehingga jumlahnya terus membengkak mencapai Rp25 miliar,” katanya.

Pada Jumat, 8 Oktober 2021, tambah Dede, tersangka kembali ditagih oleh rentenir agar segera membayar utangnya. Saat itu tersangka menyanggupi untuk membayar utangnya tetapi sebagian dulu yakni Rp1,3 miliar.

Tersangka berjanji akan memberikan uang tersebut pada Jumat sore sepulangnya ia mengambil setoran dari para pedagang telur.

Namun karena memang saat itu tersangka tak punya uang sebanyak itu, maka ia pun akhirnya mencari cara untuk memberikan alasan ke rentenir.Maka, kata Dede, tersangka pun akhirnya membuat skenario seolah-olah dirinya telah menjadi korban pembegalan sehingga uang senilai hampir Rp1,3 miliar yang dibawanya diambil oleh pembegal.

Untuk memuluskan kebohongannya ini, tersangka pun meminta bantuan lelaki teman dekatnya untuk menyembunyikan sepeda motor serta tas miliknya sehingga seolah-olah hilang dibawa kabur para pembegal.

Disampaikan Dede, pada Jumat sore, tersangka pun mendatangi Mapolsek Cisurupan untuk melaporkan pembegalan yang telah menimpanya.

Namun petugas tentu saja tak mempercayainya begitu saja karena melihat adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan yang diberikan tersangka.

“Kami tentu saja tidak begitu saja mempercayai pengakuan yang diberikan pelapor saat itu karena kami menilai ada kejanggalan-kejanggalan,” kata Dede.

Pihaknya pun kemudian melakukan pendalaman dan akhirnya terungkap jika laporan yang diberikan ISN ternyata palsu.

“Sehingga kemudian ia kami tetapkan menjadi tersangka,” ucap Dede.

Load More