SuaraSurakarta.id - Beredar sebuah video penamparan oknum anggota polisi kepada seorang perempuan yang menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Usut punya usut, video tersebut diketahui video tahun 2018, di mana seorang pria berseragam polisi tengah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di depan umum.
Terkait munculnya kembali video lama tersebut di aplikasi Snack Video tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa apa yang terjadi di video tersebut adalah kasus lama yang terjadi di Kabupaten Blora.
"Betul kejadian dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan yang ditampar tersebut adalah keponakannya yang tengah mabuk dan berjoget hanya mengenakan kaus dan celana dalam," ungkap Kombes M Iqbal, Selasa (12/10/2021).
Baca Juga: Kesal hingga Buat Laporan Polisi, Ustaz Solmed Berdamai dengan Panitia Pengajian
Iqbal memaparkan, pria dalam video tersebut adalah Bripka R yang pada saat itu bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo, Polres Blora. Sedangkan wanita yang ditamparnya adalah Sulastri, keponakannya, yang diketahui mengidap kelainan jiwa.
"Pada saat bertugas menjaga acara sedekah bumi, Bripka R melihat keponakannya tersebut dalam kondisi mabuk. Diperkirakan dia sengaja diberi minuman keras oleh orang lain," ungkapnya.
Tiba-tiba, tambah Kabidhumas, Sulastri naik ke panggung. Pada saat itu diketahui, wanita itu naik panggung dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam dan mengenakan kaos.
Kombes Iqbal mengatakan Bripka R sebagai seorang paman merasa malu melihat tingkah keponakannya itu. Dia meminta beberapa kali agar keponakannya turun dari panggung.
"Tapi keponakannnya dalam kondisi mabuk tidak menggubris dan akhirnya terjadilah insiden penamparan itu," jelas dia.
Baca Juga: Heboh Tagar Percuma Lapor Polisi, KontraS Bongkar 3 Kasus yang Diabaikan Polisi
Sebagai seorang paman, Bripka R merasa malu. Hal tersebut dianggap sebagai urusan keluarga dan tidak terkait urusan kedinasan.
"Sebenarnya setelah ditampar wanita itu tidak pingsan. Dia terlentang karena kondisinya yang sedang mabuk," tuturnya.
Kombes Iqbal mengatakan perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses.
"Perkara sudah diselesaikan di intern keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin. Jadi permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian," tuturnya.
Ia menuturkan sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018.
Ditambah, Kapolres Blora sendiri saat itu langsung memberikan klarifikasi kejadian di depan pers sekaligus menghadirkan ibu kandung Sulastri.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
-
GWM Akan Bawa Ora 03 Tahun Ini: Diproduksi di Bogor, Harga di bawah Rp 400 Juta
-
Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
Terkini
-
Senkom Mitra Polri Temui Gibran, Bahas Ketahanan Pangan hingga Teknologi Komunikasi
-
Kejari Karanganyar Kembali Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alat Kesehatan
-
Tewaskan Satu Orang, Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Matesih Karanganyar
-
Ada Gank Santa Cruz Solo, Polda Jateng Petakan Ormas Diduga Terafiliasi Premanisme
-
Wajah dan Leher Jokowi Muncul Bercak Merah, Orang Terdekat Ungkap Penyebabnya