SuaraSurakarta.id - Beredar sebuah video penamparan oknum anggota polisi kepada seorang perempuan yang menjadi perbincangan warganet di media sosial.
Usut punya usut, video tersebut diketahui video tahun 2018, di mana seorang pria berseragam polisi tengah melakukan kekerasan terhadap seorang wanita di depan umum.
Terkait munculnya kembali video lama tersebut di aplikasi Snack Video tersebut, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menegaskan bahwa apa yang terjadi di video tersebut adalah kasus lama yang terjadi di Kabupaten Blora.
"Betul kejadian dilakukan oleh oknum anggota polisi, dan yang ditampar tersebut adalah keponakannya yang tengah mabuk dan berjoget hanya mengenakan kaus dan celana dalam," ungkap Kombes M Iqbal, Selasa (12/10/2021).
Iqbal memaparkan, pria dalam video tersebut adalah Bripka R yang pada saat itu bertugas sebagai anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bogorejo, Polres Blora. Sedangkan wanita yang ditamparnya adalah Sulastri, keponakannya, yang diketahui mengidap kelainan jiwa.
"Pada saat bertugas menjaga acara sedekah bumi, Bripka R melihat keponakannya tersebut dalam kondisi mabuk. Diperkirakan dia sengaja diberi minuman keras oleh orang lain," ungkapnya.
Tiba-tiba, tambah Kabidhumas, Sulastri naik ke panggung. Pada saat itu diketahui, wanita itu naik panggung dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam dan mengenakan kaos.
Kombes Iqbal mengatakan Bripka R sebagai seorang paman merasa malu melihat tingkah keponakannya itu. Dia meminta beberapa kali agar keponakannya turun dari panggung.
"Tapi keponakannnya dalam kondisi mabuk tidak menggubris dan akhirnya terjadilah insiden penamparan itu," jelas dia.
Baca Juga: Kesal hingga Buat Laporan Polisi, Ustaz Solmed Berdamai dengan Panitia Pengajian
Sebagai seorang paman, Bripka R merasa malu. Hal tersebut dianggap sebagai urusan keluarga dan tidak terkait urusan kedinasan.
"Sebenarnya setelah ditampar wanita itu tidak pingsan. Dia terlentang karena kondisinya yang sedang mabuk," tuturnya.
Kombes Iqbal mengatakan perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses.
"Perkara sudah diselesaikan di intern keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin. Jadi permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian," tuturnya.
Ia menuturkan sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018.
Ditambah, Kapolres Blora sendiri saat itu langsung memberikan klarifikasi kejadian di depan pers sekaligus menghadirkan ibu kandung Sulastri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
GoTo Tanggapi Rencana Perpres untuk Kesejahteraan Driver Ojol
-
UNS Cabut Beasiswa KIP-K Mahasiswa yang Dugem di Klub Malam
-
Viral! Mahasiswa UNS Diduga Penerima Bantuan KIP-K Berpesta di Klub Malam, Pakai Busana Minim
-
Tergugat Tak Akan Tunjukan Ijazah, Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir Deadclock
-
Kecelakan Maut di Sragen: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Mobil Misterius, Polisi Kejar Pelaku