Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 12 Oktober 2021 | 14:15 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy. [Antara]

"Sebenarnya setelah ditampar wanita itu tidak pingsan. Dia terlentang karena kondisinya yang sedang mabuk," tuturnya.

Kombes Iqbal mengatakan perkara itu telah diselesaikan di internal keluarga. Namun Bripka R secara kedinasan tetap diproses.

"Perkara sudah diselesaikan di intern keluarga dan anggota yang bersangkutan sudah diproses disiplin. Jadi permasalahan itu sudah selesai secara kekeluargaan maupun disiplin kepolisian," tuturnya.

Ia menuturkan sanksi disiplin yang dikenakan Bripka R berupa penempatan khusus selama 14 hari dari 8 Mei 2018 sampai dengan 22 Mei 2018.

Baca Juga: Kesal hingga Buat Laporan Polisi, Ustaz Solmed Berdamai dengan Panitia Pengajian

Ditambah, Kapolres Blora sendiri saat itu langsung memberikan klarifikasi kejadian di depan pers sekaligus menghadirkan ibu kandung Sulastri.

"Jadi itu video lama dan sudah diklarifikasi. Bisa dilihat di YouTube bahwa itu video lama. Bahkan tahun 2018, Kapolres Blora sudah langsung klarifikasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Kabidhumas berharap masyarakat khususnya netizen tetap tenang dan tidak membesar-besarkan masalah.

"Bripka R sudah menjalani hukuman disiplin dan pihak keluarganya juga sudah menganggap masalah tersebut selesai. Saya harap hal ini tidak perlu dibesar-besarkan lagi," tegas Kabidhumas.

Baca Juga: Heboh Tagar Percuma Lapor Polisi, KontraS Bongkar 3 Kasus yang Diabaikan Polisi

Load More