Ronald Seger Prabowo
Kamis, 07 Oktober 2021 | 15:44 WIB
Petugas amankan ribuan batang rokok ilegal di Kawasan Perumahan Gentan, Sukoharjo.Kini ribuan rokok itu berada di Kantor Bea Cukai Surakarta. [Suara.com/Budi Kusumo]

"Berdasarkan informasi  tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di  seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo," tegasnya.

"Pengamatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat”, ujar timpal Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

Hari juga mengaku, kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh tim penindakan,  awal informasi yang didapat sangatlah minim. 

Petugas hanya mendapatkan informasi bahwa terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo.

Baca Juga: Sita 2 Juta Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandar Lampung Cegah Kerugian Negara Rp 1,48 M

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di perumahan elite di Gentan Kabupaten Sukoharjo.

Dua tim menuju perumahan dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah, yang dicurigai dialihfungsikan sebagai gudang tempat penyimpanan rokok ilegal.

Segera setelah melakukan pemeriksaan atas sebuah bangunan rumah mewah itu, ternyata adalah rumah sewa, dan petugas menemukan rokok ilegal jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) dengan berbagai merk yang siap dipasarkan. 

Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, ternyata pelaku SO juga menjalankan usaha menimbun, dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar jawa. 

Saat ini, SO telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka, sedangkan dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi. 

Baca Juga: Operasi Cukai Rokok, Bea Cukai Temukan Toko Tembakau Melanggar Aturan

Atas perbuatan itu, tersangka bakal dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan UU Cukai Nomor 39 tahun 2007. 

Load More