Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 01 Oktober 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Load More