SuaraSurakarta.id - Penjualan obat-obatan berbahaya dan dilarang oleh pemerintah masih saja terjadi. Namun, yang unik di Kabupaten Sragen, penjualan obat-obatan berbahaya dijual disekitar masjid.
Menyadur dari Solopos.com, Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen terus membongkar praktik jual beli obat-obatan berbahaya di Bumi Sukowati. Terakhir, aparat mendapati sebuah warung hik menjual obat-obatan berbahaya.
Warung hik atau angkringan itu berlokasi di depan Masjid Bazis Ukhuwah Islamiyah Pilangsari Sragen. Pedagang hik bernama Agus Widodo alias Tejo, 38, itu tergolong nekat karena berani menawarkan obat berbahaya itu kepada pengunjung warungnya yang berlokasi tepat di depan masjid.
Pedagang warung hik asal Dukuh Bendungan RT 15, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, itu sebelumnya sudah dalam pengawasan aparat polisi. Pasalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang di warung hik di depan masjid tersebut pada Senin (13/9/2021).
Informasi yang dihimpun polisi menguatkan dugaan bila pelaku yang bekerja sebagai penjual warung hik juga berjualan obat-obatan terlarang. Saat diintai aparat, pedagang warung hik itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Disimpan dalam Kotak Pensil
Tak menunggu lama, polisi lantas menggeledah pedagang warung hik itu. Benar saja, ternyata pedagang warung hik itu menyimpan 8 butir Riklona, 21 butir Atarax, 4 butir Merlopam dan 10 butir Alprazolam.
Obat-obatan berbahaya itu disimpan dalam kotak pensil atau dusgrip warna ungu. Dusgrip berisi obat-obatan terlarang itu diletakkan pada laci atas gerobak hik. Polisi juga menemukan uang Rp85.000 dan sebuah ponsel milik pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mendapatkan obat-obatan itu dari AK, warga Teguhan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kasi Humas, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Simpan Seribu Pil Obat Terlarang, Bandar Narkoba di Srandakan Ditangkap Polres Bantul
Dalam perkara ini, tersangka berstatus sebagai pengedar obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Syok! 7 Fakta Truk Boks Tabrak 6 Kendaraan di Kartasura, Nyaris Ada Korban Jiwa
-
Estimasi Total Biaya Kuliah di Fakultas Kedokteran UNS 2026: Setara dengan Harga Mobil LCGC?
-
Duh! Persis Solo Punya Tunggakan Hutang Rp1,5 Miliar ke Pemkot dari Sewa Stadion Manahan
-
Geger Politik! PSI Klaim 20 Anggota DPR Aktif Pindah Haluan, Efek Jokowi Jadi Magnet Kuat?
-
Pendidikan Asrama Gratis: Siswa Makan 3 Kali Sehari, Punya Tempat Tidur hingga Tumbler