SuaraSurakarta.id - Penjualan obat-obatan berbahaya dan dilarang oleh pemerintah masih saja terjadi. Namun, yang unik di Kabupaten Sragen, penjualan obat-obatan berbahaya dijual disekitar masjid.
Menyadur dari Solopos.com, Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen terus membongkar praktik jual beli obat-obatan berbahaya di Bumi Sukowati. Terakhir, aparat mendapati sebuah warung hik menjual obat-obatan berbahaya.
Warung hik atau angkringan itu berlokasi di depan Masjid Bazis Ukhuwah Islamiyah Pilangsari Sragen. Pedagang hik bernama Agus Widodo alias Tejo, 38, itu tergolong nekat karena berani menawarkan obat berbahaya itu kepada pengunjung warungnya yang berlokasi tepat di depan masjid.
Pedagang warung hik asal Dukuh Bendungan RT 15, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, itu sebelumnya sudah dalam pengawasan aparat polisi. Pasalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang di warung hik di depan masjid tersebut pada Senin (13/9/2021).
Informasi yang dihimpun polisi menguatkan dugaan bila pelaku yang bekerja sebagai penjual warung hik juga berjualan obat-obatan terlarang. Saat diintai aparat, pedagang warung hik itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Disimpan dalam Kotak Pensil
Tak menunggu lama, polisi lantas menggeledah pedagang warung hik itu. Benar saja, ternyata pedagang warung hik itu menyimpan 8 butir Riklona, 21 butir Atarax, 4 butir Merlopam dan 10 butir Alprazolam.
Obat-obatan berbahaya itu disimpan dalam kotak pensil atau dusgrip warna ungu. Dusgrip berisi obat-obatan terlarang itu diletakkan pada laci atas gerobak hik. Polisi juga menemukan uang Rp85.000 dan sebuah ponsel milik pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mendapatkan obat-obatan itu dari AK, warga Teguhan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kasi Humas, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Simpan Seribu Pil Obat Terlarang, Bandar Narkoba di Srandakan Ditangkap Polres Bantul
Dalam perkara ini, tersangka berstatus sebagai pengedar obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?