SuaraSurakarta.id - Penjualan obat-obatan berbahaya dan dilarang oleh pemerintah masih saja terjadi. Namun, yang unik di Kabupaten Sragen, penjualan obat-obatan berbahaya dijual disekitar masjid.
Menyadur dari Solopos.com, Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen terus membongkar praktik jual beli obat-obatan berbahaya di Bumi Sukowati. Terakhir, aparat mendapati sebuah warung hik menjual obat-obatan berbahaya.
Warung hik atau angkringan itu berlokasi di depan Masjid Bazis Ukhuwah Islamiyah Pilangsari Sragen. Pedagang hik bernama Agus Widodo alias Tejo, 38, itu tergolong nekat karena berani menawarkan obat berbahaya itu kepada pengunjung warungnya yang berlokasi tepat di depan masjid.
Pedagang warung hik asal Dukuh Bendungan RT 15, Desa Pilangsari, Ngrampal, Sragen, itu sebelumnya sudah dalam pengawasan aparat polisi. Pasalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktik jual beli obat-obatan terlarang di warung hik di depan masjid tersebut pada Senin (13/9/2021).
Informasi yang dihimpun polisi menguatkan dugaan bila pelaku yang bekerja sebagai penjual warung hik juga berjualan obat-obatan terlarang. Saat diintai aparat, pedagang warung hik itu menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Disimpan dalam Kotak Pensil
Tak menunggu lama, polisi lantas menggeledah pedagang warung hik itu. Benar saja, ternyata pedagang warung hik itu menyimpan 8 butir Riklona, 21 butir Atarax, 4 butir Merlopam dan 10 butir Alprazolam.
Obat-obatan berbahaya itu disimpan dalam kotak pensil atau dusgrip warna ungu. Dusgrip berisi obat-obatan terlarang itu diletakkan pada laci atas gerobak hik. Polisi juga menemukan uang Rp85.000 dan sebuah ponsel milik pelaku.
“Hasil interogasi, pelaku mendapatkan obat-obatan itu dari AK, warga Teguhan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” papar Kasi Humas, AKP Suwarso, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga: Simpan Seribu Pil Obat Terlarang, Bandar Narkoba di Srandakan Ditangkap Polres Bantul
Dalam perkara ini, tersangka berstatus sebagai pengedar obat-obatan berbahaya tanpa resep dokter. Tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat
-
Roy Suryo Akui Bakal Road Show Buku 'Jokowi's White Paper' di 100 Kota di Indonesia
-
Sambangi Solo, Roy Suryo dan Dokter Tifa Kompak: Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu!
-
Iriana Jokowi Ulang Tahun, Anies Baswedan hingga Erick Thohir Kirim Karangan Bunga