SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Wonogiri menetapkan PPH (36), oknum guru PNS di SD Kecamatan Sidoarjo, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap enam siswanya.
Ironisnya, tersangka tega melakukan pencabulan berupa sodomi karena pernah mengalami pelecehan seksual oleh temannya sesama jenis di masa lalu.
Enam korban yang sudah teridentifikasi merupakan korban dari tindakan PPH beberapa tahun lalu saat mereka masih SD. Saat ini korban ada yang kelas VIII SMP ada pula yang kelas IX SMP.
PPH yang merupakan warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan itu mengaku bertindak amoral selama kurun waktu 2016-2020.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di KPI, MS Disebut Minta Damai Tapi Terduga Pelaku Harus Cabut Kuasa
“Tersangka mengaku tidak mengancam korban. Saat berbuat, tersangka juga tidak mengiming-imingi korban sesuatu,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/9/2021).
Tindakan bejat itu dilakukan berawal dari coba-coba dengan cara membohongi korban bahwa dengan dipijat tubuh bisa bertambah tinggi. Seiring berjalannya waktu lelaki yang belum beristri itu ingin mengulanginya lagi.
Dydit menyampaikan penyidik Satreskrim masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri ada tidaknya korban lain baik korban yang saat ini masih duduk dibangku SD tempat pelaku mengajar atau korban yang sudah SMP.
Sementara itu, PPH saat ditanya Kapolres mengaku bukan homo seksual atau menyukai sesama jenis. Dia nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki karena ingin coba-coba.
Karena tak ketahuan dia mengulanginya lagi terhadap siswa lain yang juga laki-laki. Dia mengaku tak pernah mengancam dan tak menjanjikan sesuatu kepada korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terduga Pelaku Sebut MS dan Ibunya Datangi KPI Sambil Nangis Minta Mediasi
“Dulu saya pernah dilecehkan secara seksual oleh teman laki-laki, tapi enggak sampai disodomi,” ucap PPH.
Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan bertambahnya korban, karena aksi pelaku dilakukan pada kurun waktu 2016 hingga 2020.
Korban bersedia menuruti karena PPH merayu dengan mengatakan bahwa dengan dipijat tubuh korban bisa bertambah tinggi. Setelah itu tersangka melancarkan aksinya. Di hari-hari berikutnya PPH dan korban menjalani sekolah seperti biasa.
“Tersangka juga melakukan perbuatannya di lokasi lain, yakni di Kecamatan Ngadirojo [Kabupaten Wonogiri],” imbuh Kapolres.
Polisi menjerat tersangka dengan pemidanaan berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Tips Lindungi Diri dari Pelecehan Seksual, Belajar dari Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien
-
Apa Itu Tes Crossmatch? Diduga Modus Kekerasan Seksual Residen Anestesi Unpad ke Penunggu Pasien
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Hadapi Gugatan Mobil Esemka, Jokowi Tunjuk YB Irpan Sebagai Pengacara
-
Isu Judi Online Terpa Orang Dekat Prabowo Subianto, Ini Reaksi Relawan di Solo
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
Polemik Ijazah Palsu: Jokowi Buktikan dengan Hukum dan Data UGM
-
Sudah Tunjuk Pengacara, Jokowi Siap Lawan Soal Gugatan Mobil Esemka