SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami seorang bocah sebut saja bernama Bunga (11) yang menjadi korban pencabulan pria bejat berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo.
Ironisnya, pelaku sejatinya juga menjalin asmara dengan sang ibu korban. M akhirnya diciduk Satreskrim Polresta Solo di rumahnya di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.
Aksi bejak pelaku M mencabuli korban dilakukan saat sang ibu kandungnya bekerja. Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.
“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun. M mencabuli anak setiap pekan sekali,” kata Ade Safri seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Jebres akhir Agustus lalu.
Tersangka berinisal PK, 23, merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun. Pelaku nekat mencabuli anak balita itu saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos untuk bekerja.
“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” papar dia.
Dari tangan PK, polisi menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.
Baca Juga: Gass Poll! Polresta Solo Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba dan Amankan 0,5 Kilogram Sabu
Kapolresta Solo mengatakan kedua pelaku telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan. Dua pelaku itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat