SuaraSurakarta.id - Nasib miris dialami seorang bocah sebut saja bernama Bunga (11) yang menjadi korban pencabulan pria bejat berinisial M (48) warga Danukusuman, Serengan, Solo.
Ironisnya, pelaku sejatinya juga menjalin asmara dengan sang ibu korban. M akhirnya diciduk Satreskrim Polresta Solo di rumahnya di wilayah Gajahan, Pasar Kliwon, Solo.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kepolisian telah menyita barang bukti milik korban maupun tersangka pencabulan.
Aksi bejak pelaku M mencabuli korban dilakukan saat sang ibu kandungnya bekerja. Aksi bejat pelaku berlangsung hampir satu tahun.
“Tersangka merupakan kekasih ibu korban. Tersangka telah mencabuli anak sejak kelas 4 SD atau 10 tahun. M mencabuli anak setiap pekan sekali,” kata Ade Safri seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (8/9/2021).
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Jebres akhir Agustus lalu.
Tersangka berinisal PK, 23, merupakan warga Kadipiro, Banjarsari, mencabuli anak yang masih berusia empat tahun. Pelaku nekat mencabuli anak balita itu saat ibu korban yang merupakan rekannya pergi meninggalkan indekos untuk bekerja.
“Saat anak itu bermain-main, pelaku mencabuli anak di kamar indekos miliknya. Ibu korban teman akrab tersangka. Pada saat ibu korban berjualan, pelaku mencabuli anak itu,” papar dia.
Dari tangan PK, polisi menyita kaus bermotif pelangi milik korban dan celana panjang berwarna merah muda.
Baca Juga: Gass Poll! Polresta Solo Ungkap 19 Kasus Peredaran Narkoba dan Amankan 0,5 Kilogram Sabu
Kapolresta Solo mengatakan kedua pelaku telah ditahan di rutan Polresta Solo untuk penyidikan lanjutan. Dua pelaku itu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
5 Pilihan Hotel Mewah di Bandung untuk Pengalaman Staycation Berkelas
-
Jadwal Azan Magrib dan Buka Puasa Kabupaten Sukoharjo Senin 23 Februari Lengkap dengan Doa
-
Dua Warga Klaten Tertipu Rekrutmen CPNS, Pelaku Asal Semarang Diciduk, Ini Kronologinya
-
Kirim Surat ke BPK RI, Tedjowulan Minta Audit Dana Keraton Kasunanan Surakarta di Masa PB XIII
-
Tim Sparta Polresta Solo Amankan Pelaku Percobaan Curanmor, Bawa Tembakau Gorila