SuaraSurakarta.id - Sat Narkoba Polresta Solo tancap gas dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Solo.
Tak tanggung-tanggung, petugas berhasiil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dalam rentang sebulan terkahir, atau medio Agustus hingga awal September ini.
Dalam ungkap kasus itu, polisi turut mengamankan 562,67 gram (0,5 kilogram) sabu-sabu dan menangkap 21 tersangka.
"Ini menjadi ungkap kasus terbesar jajaran Sat Narkoba Polresta Solo sepanjang tahun 2021," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dalam jumpa pers di Halaman Mapolresta, Rabu (8/9/2021).
Ade menjelaskan, dari total barang bukti itu, sebanyak kurang lebih 525 gram sabu diamankan dari tersangka bernisial AM alias PJ, warga Kecamatan Serengan, Solo.
Ratusan barang haram itu dibagi dalam lima paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam maupun coklat dengan berat bervariasi mulai 5 hingga 100 gram.
Awalnya, jajaran Sat Narkoba Polresta Solo mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan ring road, Mojosongo, Jebres, Senin (6/9/2021).
Setelah melakukan penyelidikan awal, petugas lantas melakukan penggerebakan dan mengamankan tersangka AM. Dalam penggeledahan awak, ditemukan barang bukti tiga paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat,
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Gumpang Nomor 28.A, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.
Baca Juga: Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam, 10 paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat, dua bendel plastik klip besar, satu bendel plastik klip kecil, satu unit timbangan digital, satu buah lakban cokelat, satu buah lakban hitam dan satu buah doubel tape.
"AM ini memperoleh paket sabu dari sesorang yang masih kita selidiki dan lakukan pengembangan. Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polresta Solo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Rikha Zulkarnaen, mengatakan Solo merupakan sasaran untuk pemakai narkotika. Ia mengonfirmasi jika pelaku AM tidak mengetahui siapa dan ke mana sabu-sabu akan dikirim.
Tugas pelaku AM hanya memecah sabu-sabu dalam jumlah besar ke jumlah tanggung. Lalu, sabu berukuran tanggung akan dikirimkan ke lokasi-lokasi perjanjian. Jaringan AM lantas memecah sabu-sabu paket tanggung ke paket hemat.
“Jika barang yang dimiliki AM dipecah paket hemat, harganya bisa mencapai miliaran rupiah,” papar dia.
Ia bersyukur bisa mengungkap kasus terbesar sejak 2020. Namun, hal itu dijadikan sinyal bahwa Solo bukan merupakan jalur pengiriman tetapi pengguna narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Lebaran Penuh Berkah: 5 Destinasi Wisata Religi di Solo yang Menyejukkan Hati
-
Ini 5 Wisata Malam Solo untuk Nikmati Lebaran Idul Fitri
-
10 Kuliner Khas Solo Raya yang Bisa Jadi Rujukan Pemudik Lebaran 2026
-
Idulfitri 2026 di Solo, Ini Panduan Lengkap Salat Id dan Tradisi Khas Kota Budaya
-
Kecelakaan Tragis Klaten, 5 Fakta Pemudik ASN Tewas Hanya 1 Km dari Rumah