SuaraSurakarta.id - Sat Narkoba Polresta Solo tancap gas dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Solo.
Tak tanggung-tanggung, petugas berhasiil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba dalam rentang sebulan terkahir, atau medio Agustus hingga awal September ini.
Dalam ungkap kasus itu, polisi turut mengamankan 562,67 gram (0,5 kilogram) sabu-sabu dan menangkap 21 tersangka.
"Ini menjadi ungkap kasus terbesar jajaran Sat Narkoba Polresta Solo sepanjang tahun 2021," kata Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen dalam jumpa pers di Halaman Mapolresta, Rabu (8/9/2021).
Ade menjelaskan, dari total barang bukti itu, sebanyak kurang lebih 525 gram sabu diamankan dari tersangka bernisial AM alias PJ, warga Kecamatan Serengan, Solo.
Ratusan barang haram itu dibagi dalam lima paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam maupun coklat dengan berat bervariasi mulai 5 hingga 100 gram.
Awalnya, jajaran Sat Narkoba Polresta Solo mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di kawasan ring road, Mojosongo, Jebres, Senin (6/9/2021).
Setelah melakukan penyelidikan awal, petugas lantas melakukan penggerebakan dan mengamankan tersangka AM. Dalam penggeledahan awak, ditemukan barang bukti tiga paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat,
Kemudian dilanjutkan penggeledahan di sebuah rumah di Kampung Gumpang Nomor 28.A, Kecamatan Kartosuro, Sukoharjo.
Baca Juga: Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polisi
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa lima paket sabu yang dibungkus dengan lakban hitam, 10 paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat, dua bendel plastik klip besar, satu bendel plastik klip kecil, satu unit timbangan digital, satu buah lakban cokelat, satu buah lakban hitam dan satu buah doubel tape.
"AM ini memperoleh paket sabu dari sesorang yang masih kita selidiki dan lakukan pengembangan. Tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polresta Solo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Rikha Zulkarnaen, mengatakan Solo merupakan sasaran untuk pemakai narkotika. Ia mengonfirmasi jika pelaku AM tidak mengetahui siapa dan ke mana sabu-sabu akan dikirim.
Tugas pelaku AM hanya memecah sabu-sabu dalam jumlah besar ke jumlah tanggung. Lalu, sabu berukuran tanggung akan dikirimkan ke lokasi-lokasi perjanjian. Jaringan AM lantas memecah sabu-sabu paket tanggung ke paket hemat.
“Jika barang yang dimiliki AM dipecah paket hemat, harganya bisa mencapai miliaran rupiah,” papar dia.
Ia bersyukur bisa mengungkap kasus terbesar sejak 2020. Namun, hal itu dijadikan sinyal bahwa Solo bukan merupakan jalur pengiriman tetapi pengguna narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat