SuaraSurakarta.id - Pencemaran limbah ciu di Bengawan Solo kini tengah ditelusuri oleh Dirkrimsus Polda Jateng.
Jika terbukti melakukan pelanggaran dengan membuang limbah industri ke Bengawan Solo, maka pelaku terancam 5 tahun penjara.
Penegasan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy saat ditemui di Polokarto, Sukoharjo, Rabu (8/9/2021).
Iqbal menambahkan, sanksi pencemaran lingkungan itu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Itu ada sanksinya (jika terbukti melanggar) Undang-Undang Lingkungan Hidup, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," papar Iqbal.
Dirinya mengatakan, saat ini Dirkrimsus Polda Jateng sedang melakukan pemeriksaan di lapangan terkait pencemaran limbah industri ciu tersebut.
"Ini sudah terjun ke lapangan Dirkrimsus, tinggal lihat hasilnya nanti saya sampaikan ke rekan-rekan."
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solo menghentikan sementara pengolahan air baku dari Bengawan Solo, Selasa (7/9/2021).
Hal ini terpaksa dilakukan, karena adanya temuan bahwa air tersebut sudah tercampur limbah industri rumah tangga yakni ciu.
Baca Juga: Suami di Plupuh Bingung Cari Istrinya, Ternyata Tewas Mengapung di Sungai Bengawan Solo
Akibat bercampurnya limbah tersebut, maka air Bengawan Solo tidak layak untuk diolah dan digunakan oleh pelanggan. Pasalnya, selain berwarna keruh kecoklatan, baunya juga seperti ciu.
Kontributor : Budi Kusumo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pasbata Duga Ada Operasi Giring Opini Negatif dengan Serangan Terstruktur ke Seskab Teddy
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi