SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo meringkus wanita pencuri sepeda motor di daerah Sampangan, Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
Sosok itu berinisial PR (34) warga Nawud, Kelurhaan Tegalmade, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditunjukkan dalam gelar perkara di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan tergolong unik. Dirinya memberhentikan pemotor lewt dan meminta tolong untuk diantar ke penjual ayam goreng di kawasan tersebut.
"Iya saya jalan ke arah warung ayam goreng itu. Lalu ada yang lewat membawa anak habis belanja kawat terus saya minta tolong diantar di tujuan," ungkap PR sembari tertunduk.
Setelah sampai di tujuan, pelaku melihat salah satu motor yang terparkir di depan toko dengan kondisi kunci masih on menempel.
"Setelah sampai, saya melihat motor yang kuncinya masih kondisi on pada motor itu. Saya langsung mengambil motor itu lalu pergi," kata dia.
Tersangka kesehariannya yang berprofesi sebagai dagang tersebut, sebelumnya juga tak mengenal pengendara motor yang dimintai tolong itu.
"Saya juga tak kenal. Itu pas dirinya lewat saya minta tolong," terang tersangka.
PR mengaku nekar melakukan pencurian motor karena terlilit utang. Namun dirinya menegaskan aksi itu dilakukan secara spontan setelah melihat kunci masih tertancap di motor.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
"Saya nekat karena terlilit hutang mas, di salah satu koperasi mingguan. Bingung harus bagaimana lagi. Akhirnya lihat motor dan kuncinya masih nyantol akhirnya saya curi," tuturnya.
Ironinya, dari aksi pelaku yang sempat viral itu, pengendara motor yang dimintai tolong pelaku tersebut sempat menjadi dugaan para netizen salah satu komplotannya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengungkapkan kasus pencurian motor dengan 13 tempat kejadian perkara yang berbeda, delapan diantaranya di Solo.
"Selain menangkap (PR), kita juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan 13 tempat lain, dengan pelaku inisial (TW)," ujar dia.
Saat ini, semua tersangka diamankan di Mapolresta Solo berikut dengan barang bukti sepeda motor beserta uang besaran Rp 8 juta.
"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan kurungan maksimal penjara 7 Tahun," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?
-
Kaesang Sesumbar Jadikan Jateng Kandang Gajah: PSI Menang Mutlak di Pemilu 2029!
-
Mengejutkan! Hasan Nasbi Temui Jokowi di Rumah Pribadi, Apa Obrolan Rahasia Selama Satu Jam?
-
Izin Pembangunan Bukit Doa Dicabut Bupati Karanganyar, LBH GP Ansor Bakal Gugat ke PTUN