SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo meringkus wanita pencuri sepeda motor di daerah Sampangan, Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
Sosok itu berinisial PR (34) warga Nawud, Kelurhaan Tegalmade, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditunjukkan dalam gelar perkara di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan tergolong unik. Dirinya memberhentikan pemotor lewt dan meminta tolong untuk diantar ke penjual ayam goreng di kawasan tersebut.
"Iya saya jalan ke arah warung ayam goreng itu. Lalu ada yang lewat membawa anak habis belanja kawat terus saya minta tolong diantar di tujuan," ungkap PR sembari tertunduk.
Setelah sampai di tujuan, pelaku melihat salah satu motor yang terparkir di depan toko dengan kondisi kunci masih on menempel.
"Setelah sampai, saya melihat motor yang kuncinya masih kondisi on pada motor itu. Saya langsung mengambil motor itu lalu pergi," kata dia.
Tersangka kesehariannya yang berprofesi sebagai dagang tersebut, sebelumnya juga tak mengenal pengendara motor yang dimintai tolong itu.
"Saya juga tak kenal. Itu pas dirinya lewat saya minta tolong," terang tersangka.
PR mengaku nekar melakukan pencurian motor karena terlilit utang. Namun dirinya menegaskan aksi itu dilakukan secara spontan setelah melihat kunci masih tertancap di motor.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
"Saya nekat karena terlilit hutang mas, di salah satu koperasi mingguan. Bingung harus bagaimana lagi. Akhirnya lihat motor dan kuncinya masih nyantol akhirnya saya curi," tuturnya.
Ironinya, dari aksi pelaku yang sempat viral itu, pengendara motor yang dimintai tolong pelaku tersebut sempat menjadi dugaan para netizen salah satu komplotannya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengungkapkan kasus pencurian motor dengan 13 tempat kejadian perkara yang berbeda, delapan diantaranya di Solo.
"Selain menangkap (PR), kita juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan 13 tempat lain, dengan pelaku inisial (TW)," ujar dia.
Saat ini, semua tersangka diamankan di Mapolresta Solo berikut dengan barang bukti sepeda motor beserta uang besaran Rp 8 juta.
"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan kurungan maksimal penjara 7 Tahun," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revitalisasi Benteng Keraton Kartasura: Batu Bata Khusus, Dikerjakan dengan Teknik Gosok
-
Kader PSI Dapat Arahan dari Jokowi di Bali, Ini Komentar Astrid Widayani
-
PNM Hadirkan Ruang Tumbuh dan Silaturahmi UMKM di PFL 2025
-
Tim Sparta Samapta Polresta Solo Amankan Pelaku Pengrusakan Rumah Warga di Pajang
-
10 Wisata Gratis di Solo yang Buka 24 Jam, Seru Buat Liburan Hemat