SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polresta Solo meringkus wanita pencuri sepeda motor di daerah Sampangan, Pasar Kliwon, beberapa waktu lalu hingga viral di media sosial.
Sosok itu berinisial PR (34) warga Nawud, Kelurhaan Tegalmade, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo ditunjukkan dalam gelar perkara di Halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/9/2021).
Aksi pencurian yang dilakukan tergolong unik. Dirinya memberhentikan pemotor lewt dan meminta tolong untuk diantar ke penjual ayam goreng di kawasan tersebut.
"Iya saya jalan ke arah warung ayam goreng itu. Lalu ada yang lewat membawa anak habis belanja kawat terus saya minta tolong diantar di tujuan," ungkap PR sembari tertunduk.
Setelah sampai di tujuan, pelaku melihat salah satu motor yang terparkir di depan toko dengan kondisi kunci masih on menempel.
"Setelah sampai, saya melihat motor yang kuncinya masih kondisi on pada motor itu. Saya langsung mengambil motor itu lalu pergi," kata dia.
Tersangka kesehariannya yang berprofesi sebagai dagang tersebut, sebelumnya juga tak mengenal pengendara motor yang dimintai tolong itu.
"Saya juga tak kenal. Itu pas dirinya lewat saya minta tolong," terang tersangka.
PR mengaku nekar melakukan pencurian motor karena terlilit utang. Namun dirinya menegaskan aksi itu dilakukan secara spontan setelah melihat kunci masih tertancap di motor.
Baca Juga: Viral Sosok Bocah SD Naik Angkot Bawa Rentengan Petai Jadi Sorotan, Ini Dia Alasannya
"Saya nekat karena terlilit hutang mas, di salah satu koperasi mingguan. Bingung harus bagaimana lagi. Akhirnya lihat motor dan kuncinya masih nyantol akhirnya saya curi," tuturnya.
Ironinya, dari aksi pelaku yang sempat viral itu, pengendara motor yang dimintai tolong pelaku tersebut sempat menjadi dugaan para netizen salah satu komplotannya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengungkapkan kasus pencurian motor dengan 13 tempat kejadian perkara yang berbeda, delapan diantaranya di Solo.
"Selain menangkap (PR), kita juga berhasil mengungkap kasus curanmor dengan 13 tempat lain, dengan pelaku inisial (TW)," ujar dia.
Saat ini, semua tersangka diamankan di Mapolresta Solo berikut dengan barang bukti sepeda motor beserta uang besaran Rp 8 juta.
"Masing-masing pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Dengan kurungan maksimal penjara 7 Tahun," pungkas mantan Kapolres Karanganyar tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Kemenpora Beri Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026 kepada BRI
-
Firasat Aneh Kakak-Adik Korban Kapal Virgo: Minta Pakaian Dicuci Ibu hingga Ingin Tidur Bersama
-
Sopir Truk Asal Solo Jadi Korban Kapal Virgo, Ternyata Naik Pakai KTP Saudara Kembar
-
Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya
-
Kisah Ahda Dhiyaurrohman, Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Solo, Nekat Merantau Tanpa Restu Ortu