SuaraSurakarta.id - Kasus pencabulan terhadap anak masih terus terjadi. Di Wonogiri, seorang guru olahraga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tega mencabuli murid laki-laki.
Menyadur dari Solopos.com, Polisi kini terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru olahraga berstatus sebagai PNS terhadap muridnya sendiri di Wonogiri.
Pelaku adalah laki-laki berinisial PPH, 35, guru SD di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. Dia warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, namun tinggal di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
Sedangkan korban, JH, 14, merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri. PPH saat ini sudah ditahan oleh kepolisian.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban ke ruang perpustakaan.
Kemudian, lanjut dia, pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.
“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakukan tindak lanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah ditahan dan kami proses,” kata Supardi, Selasa (7/9/2021).
Dia menjelaskan pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.
Di Ruang Sekolah dan Rumah Pelaku
Baca Juga: Geger! PNS Jawa Timur Gantung Diri di Gang Sakura, Setiap Hari Kerja di Penjara
Sebelumnya, Kasubsi Penmas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku dalam kurun waktu 2016-2018.
“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin [6/9/2021]” kata dia mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, kepada wartawan, Selasa.
Iwan menuturkan kejadian itu terungkap saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya. Saat itu ibu korban juga ikut menangis.
Melihat kejadian itu, ayah korban mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan.
“Ayah korban tanya enek opo [ada apa]? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olahraganya saat masih SD,” ujar dia.
Berdasarkan keterangan, kata Iwan, pencabulan terhadap sesama jenis itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018. Pencabulan itu terjadi beberapa kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana