SuaraSurakarta.id - Aksi bejar dilakukan seorang guru olahraga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri yang tega mencabuli muridnya sendiri yang dilakukan sesama jenis.
Ironisnya, sang guru berinisial PPH (35) berpura-pura mengajak muridnya ke perpustakaan sekolah dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
Korban diketahui berinisial JH (14), yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku. Namun kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2016-2018.
“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin [6/9/2021]” kata dia kepada wartawan seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Diketahui, pelaku merupakan warga Kabupaten Grobogan, namun tinggal di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
Iwan menuturkan, kejadian itu diketahui saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya. Saat itu ibu korban juga ikut menangis.
Melihat kejadian itu, ayah korban mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan.
“Ayah korban tanya enek opo? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olah raganya saat masih SD,” ujar dia.
Baca Juga: Ramai Aksi Penolakan, Saipul Jamil: Saya Sudah Menebus Kesalahan di Penjara
Berdasarkan keterangan, kata Iwan, pencabulan itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018. Pencabulan itu terjadi beberapa kali.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu stel baju olahraga berwarna kuning dengan kombinasi hijau, satu unit handphone Poco X3 NFC warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi AD 2054 HG.
“Kemungkinan masih ada korban lain, saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kasus ini,” kata Iwan.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku korban diajak ke ruang perpustakaan. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.
“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakuka tindaklanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah di tahan dan kami proses,” kata Supardi.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Jokowi Tegaskan Maafkan Rismon, Soal Restorative Justice Diserahkan ke Kuasa Hukumnya
-
Antisipasi 8,2 Juta Pemudik, Polda DIY Siapkan Puluhan Drone Live Monitoring Urai Simpul Kepadatan
-
Didampingi Pengacara, Rismon Temui Jokowi dan Minta Maaf Langsung
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana