SuaraSurakarta.id - Aksi bejar dilakukan seorang guru olahraga sekolah dasar (SD) di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri yang tega mencabuli muridnya sendiri yang dilakukan sesama jenis.
Ironisnya, sang guru berinisial PPH (35) berpura-pura mengajak muridnya ke perpustakaan sekolah dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
Korban diketahui berinisial JH (14), yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasubsi Penmas Aipda Iwan Sumarsono, mengatakan pencabulan itu dilakukan di ruang sekolah dan rumah pelaku. Namun kejadian itu terjadi dalam kurun waktu 2016-2018.
“Kejadiannya sudah dua, tiga tahun lalu. Namun kami baru menerima laporan kemarin [6/9/2021]” kata dia kepada wartawan seperti diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/9/2021).
Diketahui, pelaku merupakan warga Kabupaten Grobogan, namun tinggal di Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
Iwan menuturkan, kejadian itu diketahui saat Kamis (29/7/2021), sekitar pukul 15.00 WIB, ayah korban melihat anaknya menangis sembari mendekap ibunya. Saat itu ibu korban juga ikut menangis.
Melihat kejadian itu, ayah korban mendekat karena ada yang aneh dengan anak dan istrinya. Sebab tiba-tiba menangis bersamaan.
“Ayah korban tanya enek opo? Kemudian korban mengaku dan menceritakan bahwa korban telah dicabuli oleh guru olah raganya saat masih SD,” ujar dia.
Baca Juga: Ramai Aksi Penolakan, Saipul Jamil: Saya Sudah Menebus Kesalahan di Penjara
Berdasarkan keterangan, kata Iwan, pencabulan itu terjadi saat korban duduk di kelas empat hingga enam SD, tepatnya pada 2016-2018. Pencabulan itu terjadi beberapa kali.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu stel baju olahraga berwarna kuning dengan kombinasi hijau, satu unit handphone Poco X3 NFC warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi AD 2054 HG.
“Kemungkinan masih ada korban lain, saat ini tengah dilakukan penyidikan atas kasus ini,” kata Iwan.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan saat pencabulan di sekolah, modus yang dilakukan pelaku korban diajak ke ruang perpustakaan. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya. Saat itulah pelaku mulai beraksi.
“Ada indikasi korban lebih dari satu orang. Saat ini kami lakuka tindaklanjut dari laporan itu. Saat ini pelaku sudah di tahan dan kami proses,” kata Supardi.
Pelaku disangkakan Pasal 82 UU No. 17/2016 atas perubahan kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau 292 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Solusi Menkeu Baru Soal 17+8 Tuntutan Rakyat: Bikin Ekonomi Ngebut Biar Rakyat Sibuk Cari Makan Enak
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
Terkini
-
Hampir 2 Dekade Mewarnai Dunia, INDACO Satu-satunya Perusahaan Cat Indonesia Tanpa Lisensi Asing
-
Wali Kota Cabut Status Siaga Darurat Kota Solo, Kondisi Kota Pulih dan Aktivitas Warga Normal
-
Polres Sukoharjo Amankan Dua Pemuda Pengguna Tembakau Gorila, Begini Kronologinya
-
Kasus Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Polisi Temukan Keberadaan Mobil
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat