Untuk kritik atau masukan masyarakat sudah disediakan nomor, bisa bersurat atau datang kesini langsung.
"Kalau butuh saya datangi akan datang dan sowan. Kalau bisa jangan merusak fasilitas umum, silahkan kalau kurang berkenan bisa bertemu saja," ungkap dia.
Sementara itu Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan belum memperoleh laporan selebaran itu. Patroli akan dilakukan dan mencopot selebaran itu.
"Pencopotan itu bukan soal kontennya dan kita tidak mempermasalahkan itu. Tapi ini soal selebaran yang ditempel di fasilitas umum atau pribadi," ucapnya.
Arif menambahkan, coretan atau selebaran yang ditempelkan di ruang publik merupakan tindakan merusak atau vandalisme.
Tindakan itu dilarang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015. Untuk ancaman hukuman bagi pelaku, pidana tiga bulan kurungan atau denda maskimal Rp 50 juta.
Kontributor : Ari Welianto
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Undangan Sudah Diterima, Jokowi dan Ajudan Tegaskan Bakal Hadir Jadi Saksi di Sidang Roy Suryo
-
Tutup Jalan Slamet Riyadi, Aliansi Mahasiswa Soloraya Teriakkan 'Prabowo-Gibran Penuh Kegagalan!'
-
Refleksi 100 Tahun Sumpah Pemuda, GSI Kumpulkan Ratusan Anak Muda Lintas Organisasi di Kota Solo
-
Demo di Rumah Jokowi, Massa Bawa Spanduk Gibran 'Anak Haram Konstitusi' Tuntut Mundur dari Wapres
-
Kiper Jebolan Kendal Tornado FC Youth Tepis Dua Penalti, Solo Raih Emas Porprov Jateng