SuaraSurakarta.id - Hambali narapidana yang dianggap sebagai tak serangan teror bom di Bali, Oktober 2002 dikabarkan mulai dihadirkan di dalam persidangan militer Amerika Serikat pada Senin (30/8/2021) waktu setempat.
Diketahui Hambali yang merupakan warga Indonesia itu ditahan di pusat penahanan Guantanamo, yang dibawah kendali otoritas militer AS. Pria yang bernama asli Encep Nurjaman, bersama dua orang terduga teroris asal Malaysia, telah muncul di pengadilan.
Menyadur dari BBC, Sejumlah laporan menyebutkan Hambali dkk dikenai tuntutan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.
Hambali diketahui salah seorang pimpinan organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Ia ditangkap dalam operasi gabungan CIA Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003, ketika dalam pelarian.
Baca Juga: Eks Bomber Bali 1, Ali Imron Sebut Peta Terorisme di Indonesia Mengerikan
Belum jelas mengapa butuh waktu lama untuk menggelar sidang pertama Hambali dkk, walaupun tim jaksa militer sudah menuntutnya pada Juni 2017 lalu.
Sebelumnya sejumlah pejabat di Kementerian Pertahanan AS yang mengawasi kasus-kasus yang muncul di Guantanamo dilaporkan menolak dakwaan itu dengan alasan yang belum pernah diungkap ke publik.
Persidangan atas Hambali dkk digelar di tengah rencana pemerintahan Biden yang mengatakan akan menutup pusat penahanan Guantanamo.
Di lokasi itu, pemerintah AS masih menahan 39 orang dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 dan invasi ke Afghanistan.
Masa penahanan Hambali, yang mendekati 15 tahun di penjara Guantanamo, berulangkali dikritik para pegiat HAM terkait 'teknik interogasinya'.
Baca Juga: Kisah Jack Harun, Mantan Napiter yang Menjadi Pedagang Soto
Sebuah badan adhoc yang dibentuk Senat AS, yang dirilis pada 2014, mengungkapkan Hambali dan terduga teroris lainnya saat ditahan oleh CIA di suatu tempat yang dirahasiakan mengalami penyiksaan.
Selama sekitar tiga tahun berada di tempat penahanan itu, Hambali dan lainnya akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Persidangan mereka digelar oleh Mahkamah Militer AS dan bukan peradilan sipil, yang berungkali dikritik oleh pengacaranya dan para pegiat HAM dunia.
Berita Terkait
-
Cerita Horor Dian Sastro Saat Berada di Hotel Bali: Bisanya Doa Baru Al-Fatihah
-
Rekam Jejak Pendidikan Abu Bakar Ba'asyir, Eks Napi Teroris Resmi Dukung Anies-Cak Imin?
-
Profil Greg Hambali, Bapak Aglonema Indonesia Tutup Usia, Berhasil Ciptakan Tanaman Ratusan Juta
-
Peringatan 21 Tahun Peristiwa Bom Bali 1
-
Hambali, Otak Bom Bali 2002 Pekan Ini Disidang di Kamp Guantanamo
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Kampanye di Sragen, Bahlil Lahadalia Sebut Ahmad Luthfi Punya Jaringan Pusat
-
Tok! Terdakwa Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga Boyolali Divonis Seumur Hidup
-
Blusukan Bareng Respati-Astrid di Proyek Rel Layang Joglo, Jokowi Titip Pesan Ini
-
Jokowi Tanggapi Putusan Bawaslu Soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin
-
Bertemu di Keraton Solo, PB XIII Titip Revitalisasi ke Ahmad Luthfi