SuaraSurakarta.id - Hambali narapidana yang dianggap sebagai tak serangan teror bom di Bali, Oktober 2002 dikabarkan mulai dihadirkan di dalam persidangan militer Amerika Serikat pada Senin (30/8/2021) waktu setempat.
Diketahui Hambali yang merupakan warga Indonesia itu ditahan di pusat penahanan Guantanamo, yang dibawah kendali otoritas militer AS. Pria yang bernama asli Encep Nurjaman, bersama dua orang terduga teroris asal Malaysia, telah muncul di pengadilan.
Menyadur dari BBC, Sejumlah laporan menyebutkan Hambali dkk dikenai tuntutan yang mencakup pembunuhan, konspirasi dan terorisme.
Hambali diketahui salah seorang pimpinan organisasi teroris Jemaah Islamiyah. Ia ditangkap dalam operasi gabungan CIA Thailand di Ayutthaya, Thailand, 14 Agustus 2003, ketika dalam pelarian.
Belum jelas mengapa butuh waktu lama untuk menggelar sidang pertama Hambali dkk, walaupun tim jaksa militer sudah menuntutnya pada Juni 2017 lalu.
Sebelumnya sejumlah pejabat di Kementerian Pertahanan AS yang mengawasi kasus-kasus yang muncul di Guantanamo dilaporkan menolak dakwaan itu dengan alasan yang belum pernah diungkap ke publik.
Persidangan atas Hambali dkk digelar di tengah rencana pemerintahan Biden yang mengatakan akan menutup pusat penahanan Guantanamo.
Di lokasi itu, pemerintah AS masih menahan 39 orang dari 779 orang yang ditangkap setelah serangan 11 September 2001 dan invasi ke Afghanistan.
Masa penahanan Hambali, yang mendekati 15 tahun di penjara Guantanamo, berulangkali dikritik para pegiat HAM terkait 'teknik interogasinya'.
Baca Juga: Eks Bomber Bali 1, Ali Imron Sebut Peta Terorisme di Indonesia Mengerikan
Sebuah badan adhoc yang dibentuk Senat AS, yang dirilis pada 2014, mengungkapkan Hambali dan terduga teroris lainnya saat ditahan oleh CIA di suatu tempat yang dirahasiakan mengalami penyiksaan.
Selama sekitar tiga tahun berada di tempat penahanan itu, Hambali dan lainnya akhirnya dipindahkan ke Guantanamo pada September 2006.
Persidangan mereka digelar oleh Mahkamah Militer AS dan bukan peradilan sipil, yang berungkali dikritik oleh pengacaranya dan para pegiat HAM dunia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Perdagangan Daging Anjing di Jateng: Bisnis Gelap yang Sulit Diberantas, Solo Raya Jadi Episentrum!
-
Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal
-
Sinergi Tanpa Batas: Komitmen PERBASI Surakarta Bangun Ekosistem Basket Lewat Silaturahmi
-
Ketahuan! Tukang Becak Nekat Buang Sampah Restoran di Lokasi CFD Solo, Pemkot Kejar Pemilik Usaha!
-
Libur Lebaran Untungkan UMKM, Timus Goreng Karanganyar hingga Nanas Subang Diburu Pemudik