SuaraSurakarta.id - Tingwe atau linting dewe menjadi alternatif bagi perokok di tengah mahalnya harga rokok.
Penjual tembakau menangkap tren tersebut. Di berbagai kota, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta banyak toko yang menyediakan tembakau yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Pemerintah daerah rupanya juga mengikuti perkembangan tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, “Ini sekarang jadi concern kami, kalau memang yang masih di lodong per ons itu tidak masalah. Asal tidak dimerek. Tapi jika dia dijual, di-packing berdasarkan gram, ada mereknya, itu barang kena cukai.”
Baca Juga: Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi
Arif menjelaskan bahwa tembakau rajang pada dasarnya merupakan barang tak kena cukai. Meskipun demikian, penjual mesti berhati-hati. Pasalnya, ada batas tipis antara tembakau rajang dan tembakau iris.
“TIS adalah tembakau yang siap dilinting, yang dikemas dalam penjualan eceran. Sepanjang dia belum penjualan eceran, dia tidak kena cukai. Itu perlu diketahui. Berbeda dengan perhitungan cukai pada rokok, cukai pada tembakau iris dihitung berdasarkan berat barang yang dijual,” katanya dalam laporan Jatengnews.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020, tembakau iris merupakan produk dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Berbeda dengan cukai produk hasil tembakau lainnya, tarif cukai tembakau iris terhitung cukup rendah. Cukai tembakau iris paling tinggi dipatok di Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275.
“Itu paling murah sebetulnya, totalnya dari berat. Klembak kemenyan juga sama, itu paling murah,” tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Gigit Jari
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris tersebut, Bea Cukai memilih untuk tidak menindak pelanggar aturan tersebut. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan itu.
Berita Terkait
-
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Timbulkan Kenaikan Harga, Industri Mamin Menjerit
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Melodi Tradisi, Rasa Kekinian: Gojek Hadir di Tengah Semarak Adeging Mangkunegaran
-
Gunungan Makin Tinggi, PLTSa Putri Cempo Hanya Mampu Mengolah 120 Ton Sampah
-
Maling Burung di Solo Kena Batunya: Kepergok di Banyuagung, Berakhir Diciduk Tim Sparta
-
Satresnarkoba Polresta Solo Sikat Kurir Sabu di Mojosongo, Barang Bukti Siap Edar Disita
-
Dijamin Ngakak! Angkat Kehidupan Kota Solo, Film Komedi 'Cocote Tonggo' Akhirnya Tayang