SuaraSurakarta.id - Tingwe atau linting dewe menjadi alternatif bagi perokok di tengah mahalnya harga rokok.
Penjual tembakau menangkap tren tersebut. Di berbagai kota, seperti Semarang, Yogyakarta, dan Surakarta banyak toko yang menyediakan tembakau yang sudah dikemas sedemikian rupa.
Pemerintah daerah rupanya juga mengikuti perkembangan tersebut.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta Moch. Arif Setijo Noegroho mengatakan, “Ini sekarang jadi concern kami, kalau memang yang masih di lodong per ons itu tidak masalah. Asal tidak dimerek. Tapi jika dia dijual, di-packing berdasarkan gram, ada mereknya, itu barang kena cukai.”
Baca Juga: Tegaskan Penolakan Kenaikan Cukai, Petani Tembakau Kirim Surat ke Jokowi
Arif menjelaskan bahwa tembakau rajang pada dasarnya merupakan barang tak kena cukai. Meskipun demikian, penjual mesti berhati-hati. Pasalnya, ada batas tipis antara tembakau rajang dan tembakau iris.
“TIS adalah tembakau yang siap dilinting, yang dikemas dalam penjualan eceran. Sepanjang dia belum penjualan eceran, dia tidak kena cukai. Itu perlu diketahui. Berbeda dengan perhitungan cukai pada rokok, cukai pada tembakau iris dihitung berdasarkan berat barang yang dijual,” katanya dalam laporan Jatengnews.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020, tembakau iris merupakan produk dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
Berbeda dengan cukai produk hasil tembakau lainnya, tarif cukai tembakau iris terhitung cukup rendah. Cukai tembakau iris paling tinggi dipatok di Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275.
“Itu paling murah sebetulnya, totalnya dari berat. Klembak kemenyan juga sama, itu paling murah,” tuturnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Kerek Tarif Cukai, Pengusaha Rokok Gigit Jari
Meskipun pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris tersebut, Bea Cukai memilih untuk tidak menindak pelanggar aturan tersebut. Sebab masih banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan itu.
“Misalnya penjual melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkap semua? Dipenjara semua? Kan tidak. Kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka gak ngerti bahwa menjual tembakau iris seperti itu melanggar aturan,” kata dia.
Ia menambahkan kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai tembakau iris. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialisasi.
“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth lah,” ujarnya.
Berita Terkait
-
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
-
Bantu Pelaku Usaha, Prabowo Akan Hapus Kuota Impor
-
Kebijakan Cukai Minuman Berpemanis Timbulkan Kenaikan Harga, Industri Mamin Menjerit
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Bagikan Tips Lolos Bea Cukai: WNA China Diduga Pernah Berbagi Trik Lepas dari Tilang Polisi Modal Rp 500 Ribu
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Kasus 'Kencing' Pertalite Terbongkar: Polres Sukoharjo Bekuk Mafia BBM Subsidi
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
-
Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
-
Jokowi ke Massa TPUA: Tak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah Saya
-
Jokowi Akhirnya Tunjukkan Ijazah Asli dari SD sampai Lulus UGM