SuaraSurakarta.id - Kasus pemerasan kepada tiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan tersangka Andri Suprianto warga pasar Kliwon tengah didalami pihak kepolisian.
Kepolisian telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan para saksi korban untuk mengungkap motif pelaku pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo
Menyadur dari Solopos.com, Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Djohan Andika, kepada wartawan, Senin (30/8/2021), mengatakan pelaku pemerasan merupakan seorang residivis kasus serupa.
Ia menyebut, pihaknya masih memeriksa pelaku yang diserahkan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Baca Juga: Kota Solo Masih PPKM Level 4, Gibran Izinkan Mal Dibuka
“Hasil Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum bisa kami terangkan. Sementara masih proses ranah penyidikan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ia menyebut surat pemanggilan kepada saksi korban tekah dikirimkan ke saksi korban berinisial T. Hal itu dikarenakan baru satu laporan resmi kepolisian yang diterima dari T. Dua saksi korban lain muncul dari pengakuan pelaku saat diperiksa kepolisian.
“Seluruh saksi akan kami periksa untuk menambah keterangan saksi. Kalau ada warga yang merasa jadi korban silakan melapor ke kami,” papar dia.
Djohan menjelaskan petugas turut memeriksa rekening milik pelaku termasuk milik adik pelaku yang digunakan menerima dana dari korban. Menurutnya, keterangan para saksi akan dicocokan dengan keterangan pelaku dalam pemberkasan yang bakal dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.
Sebelumnya, penangkapan berawal dari laporan T kepada kepolisian pada 27 Agustus 2021 lalu. Setelah penyelidikan, Tim Subdit III Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap Andri Supriyanto. Motif tersangka diduga mengancam korbannya untuk meminta uang.
Baca Juga: Tak Sadar Umur, Wanita di Kota Solo Ini Asyik Ikut Pesta Miras dengan Para Pria Muda
Selanjutnya korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui rekening terduga pelaku. Merasa terancam, korban lantas memberikan uang dengan cara ditransfer secara bergelombang, sebanyak lima kali.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang, dan kartu ATM. Total kerugian ketiga korban Rp 62,750 juta yang diduga berlangsung sejak Juli lalu.
Berita Terkait
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
CEK FAKTA: Program Tambal Ban Gratis Pemkot Solo, Nyata atau Palsu?
-
7 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Solo yang Tahan Lama, Laris Diburu saat Libur Lebaran
-
Deretan Tempat Wisata di Solo untuk Libur Lebaran 2025, Lengkap dengan Tips Berkunjung
-
Kebaikan Nikita Mirzani Yang Tidak Diketahui Banyak Orang, Kini Ditahan Kasus Pemerasan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
IHSG Hari Ini Anjlok Parah, Prabowo Mengaku Tidak Takut Hingga Singgung Judi
-
Kopicek: Ketika Komunitas Mata Hati Mengubah Stigma Tunanetra Melalui Kopi
-
IHSG Bergejolak, Prabowo Sesumbar: Saya Tidak Takut dengan Pasar Modal
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Viral Sejumlah Kendaraan Mogok Usai Isi Pertalite di SPBU Trucuk Klaten
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
-
Buntut Ajudan Tempeleng Wartawan, Muncul Gerakan Boikot Acara Kapolri di Solo
-
Langkah Terbuka Gusti Bhre: Syawalan Mangkunegaran untuk Pertama Kalinya Libatkan Masyarakat
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat