Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 30 Agustus 2021 | 14:59 WIB
Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi (kanan) memimpin langsung penangkapan pelaku pemerasan di Solo. [Suara.com/Budi Kusumo]

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu dompet warna cokelat, satu dompet warna hitam, dua STNK kendaraan berpelat nomor AD 4245 UA dan AD 3060 TA, satu jam tangan, satu tas selempang, dan kartu ATM. Total kerugian ketiga korban Rp 62,750 juta yang diduga berlangsung sejak Juli lalu.

Load More