SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mendadak digeruduk Komunitas Nahi Mungkar (Konas), Senin (30/8/2021) pagi.
Kedatangan mereka memberikan dukungan aparat penegak hukum atas penahanan youtuber Muhammad Kece dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
Konas Klaten yang mendatangi kantor Kejari Klaten terdiri atas sembilan elemen Islam. Di antaranya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Barisan Muda Klaten (BMK), Santri Nekat (Sanex), Pesantren Masyarakat Klaten, Umar bin Kathab Klaten, Gerakan Pemuda Kabah (GPK), dan lainnya.
“Kami mewakili umat Islam di Klaten ingin menyampaikan apresiasi ke APH untuk menindak tegas M. Kece yang jelas-jelas telah menistakan agama Islam,” kata Koordinator Konas Klaten, Bony Azwar, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Senin (30/8/2021).
Di hadapan Kajari Klaten, perwakilan Konas Klaten menyampaikan beberapa tuntutan.
Yakni mendukung langkah Polri dan kejaksaan dalam menahan youtuber M Kece; meminta aparat hukum memproses dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP Pasal 156 terhadap M., Kece; sependapat dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah, NU, Paziz, dan tokoh-tokoh baik dari kalangan Islam maupun nonagama Islam bahwa M. Kece sebagai youtuber benar-benar telah membuat resah masyarakat dan rakyat Indonesia dengan membuat banyak konten di youtube yang mengandung kebencian dan permusuhan kepada ajaran Islam.
Kemudian Konas juga meminta masyarakat luas untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum dan ikut mengawal penegakan hukum kepada M. Kece; meminta kepada siapa pun untuk tidak mencoba-coba menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada umat beragama yang jelas-jelas Indonesia adalah negara yang melindungi umat beragama dan saling toleransi.
Hal senada dijelaskan Ketua BMK, Nanang Nuryanto. Setiap penista agama wajib diproses hukum.
“Itu demi ketenteraman negara,” katanya.
Baca Juga: Terungkap! Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta
Kajari Klaten mengatakan pengusutan kasus ini menjadi momentum ke depan agar tak terjadi lagi kasus serupa di waktu mendatang.
“Kami akan menyampaikan ke Kejakti agar dilanjutkan ke pusat,” kata Ari Bintang Prakosa Sejati.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
PSI: Penyebar Fitnah Jokowi Resmikan Bandara IMIP Adalah Musuh Negara
-
Wali Kota Solo Setuju Soal Wacana 6 Hari Sekolah, Asal Roadmap Pendidikan Harus Jelas
-
KGPH Purboyo Terus Melawan, Maha Menteri Tedjowulan Beri Peringatan Tegas
-
Babak Baru Konflik Keraton Solo: PB XIV Bentuk Pemerintahan, Dana Hibah Pemkot Masih Dibekukan
-
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia