SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mendadak digeruduk Komunitas Nahi Mungkar (Konas), Senin (30/8/2021) pagi.
Kedatangan mereka memberikan dukungan aparat penegak hukum atas penahanan youtuber Muhammad Kece dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
Konas Klaten yang mendatangi kantor Kejari Klaten terdiri atas sembilan elemen Islam. Di antaranya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Barisan Muda Klaten (BMK), Santri Nekat (Sanex), Pesantren Masyarakat Klaten, Umar bin Kathab Klaten, Gerakan Pemuda Kabah (GPK), dan lainnya.
“Kami mewakili umat Islam di Klaten ingin menyampaikan apresiasi ke APH untuk menindak tegas M. Kece yang jelas-jelas telah menistakan agama Islam,” kata Koordinator Konas Klaten, Bony Azwar, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Senin (30/8/2021).
Di hadapan Kajari Klaten, perwakilan Konas Klaten menyampaikan beberapa tuntutan.
Yakni mendukung langkah Polri dan kejaksaan dalam menahan youtuber M Kece; meminta aparat hukum memproses dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP Pasal 156 terhadap M., Kece; sependapat dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah, NU, Paziz, dan tokoh-tokoh baik dari kalangan Islam maupun nonagama Islam bahwa M. Kece sebagai youtuber benar-benar telah membuat resah masyarakat dan rakyat Indonesia dengan membuat banyak konten di youtube yang mengandung kebencian dan permusuhan kepada ajaran Islam.
Kemudian Konas juga meminta masyarakat luas untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum dan ikut mengawal penegakan hukum kepada M. Kece; meminta kepada siapa pun untuk tidak mencoba-coba menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada umat beragama yang jelas-jelas Indonesia adalah negara yang melindungi umat beragama dan saling toleransi.
Hal senada dijelaskan Ketua BMK, Nanang Nuryanto. Setiap penista agama wajib diproses hukum.
“Itu demi ketenteraman negara,” katanya.
Baca Juga: Terungkap! Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta
Kajari Klaten mengatakan pengusutan kasus ini menjadi momentum ke depan agar tak terjadi lagi kasus serupa di waktu mendatang.
“Kami akan menyampaikan ke Kejakti agar dilanjutkan ke pusat,” kata Ari Bintang Prakosa Sejati.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Banyak Aduan Warga, Respati Ardi Bakal Tertibkan Parkir di Ruang Publik
-
Film Penerbangan Terakhir Ajak Perempuan di 10 Kota Terhindar Modus Cowok Berseragam
-
Tinjau Talud Longsor di Nusukan, Respati Ardi Minta Penanganan Komprehensif
-
DPN Tani Merdeka Apresiasi Swasembada Beras Era Prabowo
-
Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Sebut Ada Perbedaan!