Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 30 Agustus 2021 | 12:53 WIB
Perwakilan Komunitas Nahi Mungkar (Konas) Klaten saat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (30/8/2021). [Solopos-Ponco Suseno]

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mendadak digeruduk Komunitas Nahi Mungkar (Konas), Senin (30/8/2021) pagi.

Kedatangan mereka memberikan dukungan aparat penegak hukum atas penahanan youtuber Muhammad Kece dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.

Konas Klaten yang mendatangi kantor Kejari Klaten terdiri atas sembilan elemen Islam. Di antaranya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Barisan Muda Klaten (BMK), Santri Nekat (Sanex), Pesantren Masyarakat Klaten, Umar bin Kathab Klaten, Gerakan Pemuda Kabah (GPK), dan lainnya.

“Kami mewakili umat Islam di Klaten ingin menyampaikan apresiasi ke APH untuk menindak tegas M. Kece yang jelas-jelas telah menistakan agama Islam,” kata Koordinator Konas Klaten, Bony Azwar, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Senin (30/8/2021).

Baca Juga: Terungkap! Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta

Di hadapan Kajari Klaten, perwakilan Konas Klaten menyampaikan beberapa tuntutan.

Yakni mendukung langkah Polri dan kejaksaan dalam menahan youtuber M Kece; meminta aparat hukum memproses dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP Pasal 156 terhadap M., Kece; sependapat dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah, NU, Paziz, dan tokoh-tokoh baik dari kalangan Islam maupun nonagama Islam bahwa M. Kece sebagai youtuber benar-benar telah membuat resah masyarakat dan rakyat Indonesia dengan membuat banyak konten di youtube yang mengandung kebencian dan permusuhan kepada ajaran Islam.

Kemudian Konas juga meminta masyarakat luas untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum dan ikut mengawal penegakan hukum kepada M. Kece; meminta kepada siapa pun untuk tidak mencoba-coba menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada umat beragama yang jelas-jelas Indonesia adalah negara yang melindungi umat beragama dan saling toleransi.

Hal senada dijelaskan Ketua BMK, Nanang Nuryanto. Setiap penista agama wajib diproses hukum.

“Itu demi ketenteraman negara,” katanya.

Baca Juga: Pindah Agama Kristen sejak 2001, Muhammad Kece Ternyata Pendeta

Kajari Klaten mengatakan pengusutan kasus ini menjadi momentum ke depan agar tak terjadi lagi kasus serupa di waktu mendatang.

“Kami akan menyampaikan ke Kejakti agar dilanjutkan ke pusat,” kata Ari Bintang Prakosa Sejati.

Sumber: Solopos.com

Load More