SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mendadak digeruduk Komunitas Nahi Mungkar (Konas), Senin (30/8/2021) pagi.
Kedatangan mereka memberikan dukungan aparat penegak hukum atas penahanan youtuber Muhammad Kece dalam kasus dugaan penistaan agama Islam.
Konas Klaten yang mendatangi kantor Kejari Klaten terdiri atas sembilan elemen Islam. Di antaranya Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Barisan Muda Klaten (BMK), Santri Nekat (Sanex), Pesantren Masyarakat Klaten, Umar bin Kathab Klaten, Gerakan Pemuda Kabah (GPK), dan lainnya.
“Kami mewakili umat Islam di Klaten ingin menyampaikan apresiasi ke APH untuk menindak tegas M. Kece yang jelas-jelas telah menistakan agama Islam,” kata Koordinator Konas Klaten, Bony Azwar, saat ditemui wartawan di Kejari Klaten, Senin (30/8/2021).
Di hadapan Kajari Klaten, perwakilan Konas Klaten menyampaikan beberapa tuntutan.
Yakni mendukung langkah Polri dan kejaksaan dalam menahan youtuber M Kece; meminta aparat hukum memproses dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP Pasal 156 terhadap M., Kece; sependapat dengan tokoh-tokoh Muhammadiyah, NU, Paziz, dan tokoh-tokoh baik dari kalangan Islam maupun nonagama Islam bahwa M. Kece sebagai youtuber benar-benar telah membuat resah masyarakat dan rakyat Indonesia dengan membuat banyak konten di youtube yang mengandung kebencian dan permusuhan kepada ajaran Islam.
Kemudian Konas juga meminta masyarakat luas untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat hukum dan ikut mengawal penegakan hukum kepada M. Kece; meminta kepada siapa pun untuk tidak mencoba-coba menyebarkan kebencian dan permusuhan kepada umat beragama yang jelas-jelas Indonesia adalah negara yang melindungi umat beragama dan saling toleransi.
Hal senada dijelaskan Ketua BMK, Nanang Nuryanto. Setiap penista agama wajib diproses hukum.
“Itu demi ketenteraman negara,” katanya.
Baca Juga: Terungkap! Muhammad Kece Ternyata Seorang Pendeta
Kajari Klaten mengatakan pengusutan kasus ini menjadi momentum ke depan agar tak terjadi lagi kasus serupa di waktu mendatang.
“Kami akan menyampaikan ke Kejakti agar dilanjutkan ke pusat,” kata Ari Bintang Prakosa Sejati.
Sumber: Solopos.com
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Waktu Buka Puasa 27 Februari 2026 dI Kota Solo, Lengkap dengan Bacaan Doa
-
Ini Respons Jokowi Soal Gugatan Melarang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
-
Safari Ramadan ke Ponpes Abuya Muhtadi, Kaesang Pangarep Bawa Salam Jokowi dari Solo
-
7 Fakta Viral Ayah Aniaya Anak di Sragen, Alasannya Bikin Publik Marah!
-
Disebut Terima Dana Hibah Keraton Solo, Kubu Tedjowulan: Di mana Letak Kesalahannya?