SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo diciduk Tim Jatanras Polda Jateng usai melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo.
Korban dari pelaku berinisial AS adalah seorang kepala dinas berinisial berinisial T hingga mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo berinisial HW.
Penangkapan itu dimpimpin langsung Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi atas perintah Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) bahwa terdapat seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," kata Djuhandani kepada awak media, Minggu (29/8/2021).
Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Akan Keliling Sulawesi Selatan 4 Hari
Mendapati hal itu, lanjut dia, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di indekos daerah belakang Rumah Sakit Dr. Oen Kandangsapi, Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan juga sejumlah barang bukti.
"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," paparnya.
"Selain kita membekuk pelaku, kita juga mengamankan barang bukti, seperti uang, transaksi rekening dan HP," tambah mantan Direskrimum Polda Bali tersebut.
Djuhandani memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Baca Juga: Keren Lur! Empat Pemain Persis Solo Dipanggil Shin Tae-Yong Perkuat Timnas U-18
Jika mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62.750.000," tegasnya.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," pungkas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.
"Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
-
Belum Lebaran ke Megawati, Jokowi Disebut Masih Komunikasi dengan PDIP Lewat Puan
-
Ada 'Wisata Jokowi' di Solo yang Sempat Bikin Wamendagri Penasaran, Apa Itu?
-
Libur Lebaran di Solo: Rekomendasi Kolam Renang Keluarga yang Asyik
-
Belum Ada Ucapan Maaf Lebaran dari Jokowi-Gibran ke Megawati, Guntur Romli PDIP: Tak Diharapkan Juga
-
8 Rekomendasi Tempat Wisata di Solo, Kunjungi Bersama Keluarga saat Pulang Kampung
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Tewaskan Bocah 12 Tahun, Ini Kronologi Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu
-
Lebaran Kelabu: Pohon Tumbang di Bumi Sekipan Tawangmangu, Bocah 12 Tahun Meninggal Dunia
-
Cek Pos Pam Ops Ketupat Candi, Kapolresta Solo Pastikan Pengamanan Arus Balik Lancar
-
Sambangi Lokasi Banjir di Sambirejo, Wali Kota Solo Siapan Berbagai Penanganan
-
Terendam Banjir, Underpass Simpang Joglo Solo Ditutup Total