SuaraSurakarta.id - Seorang pria asal Solo diciduk Tim Jatanras Polda Jateng usai melakukan pemerasan kepada tiga pejabat di lingkungan Pemkot Solo.
Korban dari pelaku berinisial AS adalah seorang kepala dinas berinisial berinisial T hingga mantan ajudan Presiden Jokowi saat masih menjabat Wali Kota Solo berinisial HW.
Penangkapan itu dimpimpin langsung Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Agus Puryadi atas perintah Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.
"Pelaku adalah residivis dalam kasus yang sama. Awalnya ada laporan ke Polresta Surakarta, Jumat (27/8/2021) bahwa terdapat seseorang pejabat Pemkot Solo yang mengaku diperas," kata Djuhandani kepada awak media, Minggu (29/8/2021).
Mendapati hal itu, lanjut dia, tim langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga pengembangan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di indekos daerah belakang Rumah Sakit Dr. Oen Kandangsapi, Jebres, Solo. Selain menangkap pelaku, Tim Jatanras juga mengamankan juga sejumlah barang bukti.
"Alhamdulilah kejadian hari Jumat, pada pagi tadi kita berhasil menangkap pelaku," paparnya.
"Selain kita membekuk pelaku, kita juga mengamankan barang bukti, seperti uang, transaksi rekening dan HP," tambah mantan Direskrimum Polda Bali tersebut.
Djuhandani memaparkan, modus pelaku saat melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai orang dekat 'bapak'e Pucangsawit'.
Baca Juga: Juru Bicara Presiden Jokowi Akan Keliling Sulawesi Selatan 4 Hari
Jika mengacu 'kode' tersebut, kuat dugaan sosok itu adalah mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.
Selain itu juga terdapat sejumlah korban pejabat lain yang menjadi targetnya. Mulai pejabat berunisial KS, TS, HW dengan nominal pemerasan bervariasi
"Ada tiga korban yang masing masing masih aktif sebagai kepala dinas di Pemkot Solo. Totalnya kerugiannya Rp 62.750.000," tegasnya.
"Modusnya untuk bersenang senang. Pasalnya saat dilacak, pelaku juga sempat melakukan senang senang di salah satu karaoke di wilayah Solo Baru," pungkas perwira polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Sementara itu, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan hidup.
"Iya mas, saya butuh uang untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan hidup," ucapnya.
Akibat kasus itu, pelaku disangkakan dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
Kontributor : Budi Kusumo
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Kembali Disambut Rizky Ridho Hingga Yakob Sayuri
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Pilihan Alas Bedak Wardah yang Bikin Glowing dan Tahan Lama, Murah tapi Berkualitas!
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- 6 Rekomendasi Lipstik yang Tahan Lama Terbaik, Harga Terjangkau Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Xiaomi RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik 2025
-
Bertemu Rocky Gerung, Kapolri Singgung Pepatah Tentang Teman dan Musuh
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Bakal Ajukan Gugatan Baru: Ini Bukan Kiamat!
-
Dua Pekan Liburang Bareng Cucu, Jokowi Ungkap Kondisi Kesehatannya
-
Miris! SDN 27 Kauman Kota Solo Hanya Terima 1 Siswa
-
Buruh Eks PT Sritex Resah dan Khawatir Usai Kejagung Sita 72 Mobil Mewah
-
Dikejar Warga Usai Jambret di Depan SMPN 1 Grogol, Dua Residivis Babak-belur Diamankan Polisi