SuaraSurakarta.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan, Yahya Waloni diringkus atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
Dia menjelaskan, Yahya Waloni dijerat penyidik dengan pasal berlapis. Hal tersebut sama seperti seperti YouTuber Muhammad Kece, yang beberapa hari sebelumnya diciduk di Bali.
Yahya Waloni juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," kata Rusdi.
Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Penangkapan Yahya Waloni dilakukan Bareskrim Polri di rumahnya, kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu," jelasnya.
Hingga saat ini Yahya Waloni masih diperiksa penyidik. Masyarakat diminta tenang dan mempercayakan kasus tersebut ke kepolisian.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Malam Hari Dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Begini Kondisi Ustadz Yahya Waloni
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
Terkini
-
Apresiasi Pemenang Kreasi Polri untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri
-
Rabu Panjang untuk Jokowi: Tiga Jam Diperiksa hingga Dicecar 45 Pertanyaan
-
Penyidik Polda Metro Jaya Bakal Sita Semua Ijazah? Ini Kata Jokowi
-
Profil Yakup Hasibuan: Pengacara Muda yang Dampingi Jokowi di Mapolresta Solo
-
Terungkap! Ini Sederet Ijazah yang Dibawa Jokowi ke Mapolresta Solo