SuaraSurakarta.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan, Yahya Waloni diringkus atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama.
Dia menjelaskan, Yahya Waloni dijerat penyidik dengan pasal berlapis. Hal tersebut sama seperti seperti YouTuber Muhammad Kece, yang beberapa hari sebelumnya diciduk di Bali.
Yahya Waloni juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," kata Rusdi.
Yahya Waloni dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Penangkapan Yahya Waloni dilakukan Bareskrim Polri di rumahnya, kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 26 Agustus 2021 kemarin.
"Karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tri Datu," jelasnya.
Hingga saat ini Yahya Waloni masih diperiksa penyidik. Masyarakat diminta tenang dan mempercayakan kasus tersebut ke kepolisian.
"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Baca Juga: Malam Hari Dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Begini Kondisi Ustadz Yahya Waloni
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sumari Tukang Becak Pasar Gede Meninggal Serangan Jantung, Keluarga Sudah Ikhlas
-
Calon Ketua DPC PDIP Solo Ikuti Psikotes Besok, Dua Sosok Buka Suara
-
Skak Mat Roy Suryo, Kepala SMA Santo Yosef Solo Bantah Gibran Lulusan Sekolahnya
-
Gerak Cepat Satreskrim Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencurian Uang Bank Rp 10 Miliar
-
Satreskrim Polresta Solo Tangkap Sopir Bank Jateng Bawa Lari Uang Rp 10 Milyar